Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-15/AL/VI/2019 Zulkarnain, S.H.,M.H. Dony Surya Prastya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 10-K/PM.III-15/AL/VI/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/21/V/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zulkarnain, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Dony Surya Prastya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tiga belas bulan Desember tahun 2000 delapan belas sampai dengan tanggal dua belas bulan Maret tahun 2000 sembilan belas, atau setidak-tidaknya sejak bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Yonmarhanlan VII atau di suatu tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’, dengan cara-cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa Dony Surya Prastya adalah prajurit TNI AL yang masih tercatat aktif di Kesatuan Yonmarhanlan VII Kupang dengan pangkat Kopda Mar NRP 108947, jabatan anggota Yonmarhanlan VII Kupang sesuai dengan Surat Keterangan dari Komandan Yonmarhanlan VII Kupang Nomor Sket/01/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang surat pernyataan Desersi.
 
b. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sejak tanggal 13 Desember 2018 dan sebelumnya Terdakwa sedang melaksanakan cuti tahunan ke Surabaya seharusnya tanggal 13 Desember 2018 sudah melaksanakan appel pagi di Mako Yonmarhanlan VII Kupang, namu Terdakwa tidak hadir di Kesatuan tanpa keterangan yang sah secara berturut-turut mulai tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan sekarang belum menyerahkan diri/belum tertangkap.
 
c. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah, terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik kepada rekan-rekannya maupun atasannya sedangkan Kesatuan Yonmarhanlan VII Kupang telah berupaya mencari keberadaan Terdakwa dengan membuat DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor DPO/01/II/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun sampai sekarang belum diketemukan.
 
d. Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, Terdakwa telah dipanggil dengan surat panggilan 1 Nomor PG/01/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan surat panggilan ke 3 Nomor PG/03/II/2019 tanggal 25 Februari 2019 oleh Penyidik Pomal Lantamal VII Kupangsesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan atas ketidakhadirannya di Kesatuan Yonmarhanlan namun ternyata Terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sampai dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Diketemukan Terdakwa pada tanggal 12 Maret 2019.
 
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Diketemukan Terdakwa pada tanggal 12 Maret 2019 atau selama kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu.
 
f. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya