Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol DH 6976 BG tidak dilengkapi STNK pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 09.30 Wita di Jln. Timor Raya Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |