Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-15/AD/VI/2019 Heru Eko Saputro Johanis T. Madjeni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-15/AD/VI/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/25/V/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Johanis T. Madjeni
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol DH 6976 BG tidak dilengkapi STNK pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 09.30 Wita di Jln. Timor Raya Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
 
 Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya