Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PM.III-15/AD/IV/2019 A. Rahman Abubakar, S.H. Hotma Wahyu Nenda Hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Menghancurkan atau Merusak Barang
Nomor Perkara 8-K/PM.III-15/AD/IV/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/13/III/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1A. Rahman Abubakar, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Hotma Wahyu Nenda Hasibuan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan November tahun dua ribu delapan belas, atau setidak tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu delapan belas, bertempat di kelurahan Oesapa Kecamatan kelapa lima kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD sejak tahun 2010 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prajurit Dua kemudian pada tahun 2011 mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdik Infanteri di Pulaki kemudian selesai pada tahun 2011 setelah itu di tugaskan di Kesatuan Brigif 21/Komodo sampal dengan hal yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31110215680791.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa diajak oleh Sdri. Zahra beserta teman-temannya untuk makan di Rumah Makan Geprek Bensu, namun dikarenakan teman-temannya tidak bisa ikut maka hanya Terdakwa dan Sdri. Zahra saja yang makan di Rumah Makan Geprek Bensu. Setelah makan bersama di Rumah Makan Geprek Bensu Terdakwa menuju Mess Yonif RK 744/SYB di Kuanino bertemu dengan Lettu Cku Seftian Ramadana untuk mengambil berkas keuangan Brigif 21/Komodo untuk dikirimkan ke Denpasar. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa menemui Saksi-1 di Cafe Bosan di depan Pertamina TDM 5 setelah bertemu dengan Saksi-1 tidak berapa lama Terdakwa dan Saksi-1 pergi meninggalkan Cafe Bosan, di dalam perjalanan Saksi-1 mengajak Terdakwa ke Kantor BIN (Badan Intelejen Negara) untuk melaporkan Sdri. Zahra namun Terdakwa menolak sehingga Saksi-1 menurunkan Terdakwa di pertigaan Pertamina Liliba. Kemudian tidak berapa lama Saksi-1 menelpon Terdakwa untuk datang ke kantor BIN. Sekira pukul 23.10 Wita Terdakwa sampai di Kantor BIN dengan berjalan kaki bertemu dengan Sdr. Rudolf, Sdr. Aris, dan Saksi-1. Dikarenakan hari telah malam maka Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk pulang ke rumah kos, setelah Saksi-1 pergi Terdakwa kembali ke Cafe Bosan untuk mengambil motor Terdakwa, ketika mengambil motor Saksi-1 menelpon Terdakwa menyampaikan agar menyelesaikan masalah tersebut di rumah kos. Setelah sampai di Rumah Kos pada pukul 24.00 Wita Saksi-1 menunjukan foto tampak belakang antara Terdakwa dengan Sdri. Zahra yang sedang makan di Rumah Makan Geprek Bensu, setelah itu terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi-1. Kemudian Terdakwa berniat pergi dengan Sepeda Motor jenis Satria FU Nopol DH 3851 HM warna biru namun ketika Terdakwa meininta kunci sepeda motor tersebut di Saksi-1, namun Saksi-1 tidak memberikan sehingga terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi-1 kemudian Terdakwa emosi dan mengambil satu batang pipa yang berukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter berada di dekat tengki air dan Terdakwa memukulkannya ke satu unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU tersebut pada bagian spakbor depan, lampu depan serta lampu belakang, setelah itu Terdakwa duduk di teras dan tertidur sampai pagi.
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 November 2018 sekira Pukul 06.30 Wita Terdakwa melihat Saksi-1 mengambil uang yang berada di tas Terdakwa, sehingga Terdakwa menegurnya jangan ambil uang itu uang kantor" lalu Saksi-1 menjawab bahwa uang tersebut untuk membeli susu anak dan karena Terdakwa merasa jengkel karena uang Terdakwa di ambil semua oleh Saksi-1 dan hanya sisakan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) maka setelah Saksi-1 berangkat kerja dan mengantar ibu dari Saksi-1 Sdri Veronika Sovice (Saksi-2) Terdakwa langsung memukul dan merusak lemari pakaian jenis olimpic serta mainan anak Saksi-1 berupa mobil mobilan dan sepeda.
d. Bahwa setelah melakukan pengrusakan terhadap lemari pakaian dan mainan anak-anak, Terdakwa langsung pergi ke bandara untuk bekerja kemudian sekira Pukul 09.00 Wita Saksi-5 Sdri. Angelina Sofia Nelci Jonal Sigakole menyampaikan kepada Saksi-1 tentang peristiwa pengrusakan yang di lakukan oleh Terdakwa dan Saksi-1 meminta agar Saksi-5 masuk ke dalam kos Saksi-1 dan memfoto barang-barang apa saja yang di rusaki oleh Terdakwa dan sekira Pukul 18.30 Wita Saksi-1 kembali ke kost dan melihat barang-barang Saksi-1 sudah hancur dan rusak sehingga Saksi-1 langsung menghubungi Pasi Intel Brigif 21/Komodo melalui telepon dan melaporkan kejadian tersebut kemudian pada tanggal 11 November 2018 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom IX/1 Kupang untuk di proses secara hukum.
e. Bahwa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU Nopol DH 2851 HM yang di rusaki oleh Terdakwa adalah milik Saksi-1 di mana sepeda motor tersebut di beli secara kredit dengan uang muka dari Trdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan angsurannya perbulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di tanggung oleh Saksi-1 dan semua surat-surat sepeda motor tersebut baik STNK maupun BPKB an. Saksi-1 Sdri Lucia Amelia Fernandez begitupun dengan lemari plastic merk olimpic, sepeda mainan anak-anak dan mobil-mobilan anak adalah milik Saksi-1 karena Saksi-1 yang membelinya.
f. Bahwa akibat dari kejadian pengrusakan yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 sekira pukul 24.00 Wita dan hari Kamis tanggal 8 November 2018 Pukul 08.15 Wita tersebut membuat sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol DH 3851 HM warna biru milik Saksi-1 mengalami pecah pada bagian kaca lampu depan, pecah pada bagian dasbord ban depan dan pecah pada bagian kaca lampu belakang, sepeda roda tiga, mobil plastik mainan anak Saksi-1 hancur dan almari olympic warna coklat milik Saksi-1 juga hancur pada bagian pintu dan dinding.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya