Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-P/PM.III-15/AD/XII/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Oktafianus Makaudis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 12-P/PM.III-15/AD/XII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/116/XII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Oktafianus Makaudis
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Dinas Jenis sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau Noreg 4938-IX pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 Selasa pukul 07.14 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan/sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya