Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.III-15/AU/VII/2025 Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. Jose Julio Gaspar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.III-15/AU/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/106/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jose Julio Gaspar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal delapan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Lanud El Tari atau di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“ dengan  cara-cara sebagai berikut:

a.    bahwa Terdakwa Prada Jose Julio Gaspar NRP 3722109000554628 adalah Prajurit TNI AU yang masih berdinas aktif di Kesatuan Lanud El Tari dengan jabatan Ta. Adminpers Urdik Subsidikpers Sibinpers Dispers; 

b.    bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 03 Maret 2025 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi maupun apel siang di Dispers Lanud El Tari; 

c.    bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin  yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, Kesatuan telah berupaya untuk mencari tahu tentang keberadaan Terdakwa di seluruh mess bujangan Lanud El Tari dan daerah Kota Kupang serta tempat-tempat lain yang diperkirakan Terdakwa berada disana, akan tetapi Terdakwa tidak dapat diketemukan sampai sekarang;


d.    bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tersebut ke Pom Lanud El Tari Kupang dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-02/IV/2025/ELI tanggal 08 April 2025 dan atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Pom Lanud El Tari Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 01 Mei 2025;

e.    bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 08 April 2025 atau kurang lebih selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai dengan daftar absen apel pagi/siang anggota Dispers Lanud El Tari; dan

f.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Lanud El Tari tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
 

Pihak Dipublikasikan Ya