Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Scopy Nopol EB 3950 AL pada hari Rabu tanggal 29 April 2021 sekira pukul 09.30 Wita di jalan Cak Doko Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, kendaraan Terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Izin mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |