Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-P/PM.III-15/AD/XI/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Herlin Malelak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 10-P/PM.III-15/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/107/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat (1) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Herlin Malelak
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna hitam Nopol DH 6830 KJ pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita dijalan Jenderal Sudirman Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa mengemudikan Ranmor dijalan yang tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya