Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.III-15/AL/V/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Ali Murtomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.III-15/AL/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/71/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ali Murtomo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.    bahwa Terdakwa Serda Bah Ali Murtopo NRP 105594 adalah Prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di Kesatuan Satrol Lantamal VII dengan jabatan Anggota Kal Weling II-7-15 berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Dansatrol Lantamal VII Nomor B/194/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024; 
 
b.    bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 18 November 2024 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi maupun apel siang di Kal Weling II-7-15 Satrol Lantamal VII;

c.    bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, kemudian Kapten Laut Sayat Riyadi (Saksi-2) menanyakan kepada para anggota Kal Weling II-7-15 Satrol Lantamal VII dan Sertu Ttg Abdul Gani A.T. (Saksi-1) selaku Bama Kal Weling II-7-15 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencatat kehadiran anggota Kal Weling II-7-15 Satrol Lantamal VII pada saat apel pagi maupun apel siang serta mengatur jadwal Dinas Jaga, juga berusaha menghubungi nomor HPnya namun tidak aktif, dan selanjutnya Saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada Dankal Weling II-7-15 Satrol Lantamal VII;

d.    bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tersebut ke Pom Lantamal VII Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP.08/I-01/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Kesatuan membuat surat bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa kepada Danpom Lantamal VII Kupang dengan Nomor B/142/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum diketemukan;

e.    bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Pom Lantamal VII Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak ditemukan Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2025;

f.    bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 23 Desember 2024 atau kurang lebih selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai dengan daftar Absen apel pagi/siang anggota Kal Weling II-7-15 Satrol Lantamal VII; dan

g.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Satrol Lantamal VII tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP). 

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
 

Pihak Dipublikasikan Ya