Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan sepeda motor Honda CR warna merah Nopol DH 4164 HS tidak memiliki SIM C umum pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 10.15 Wita di Jln. Timor Raya Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak memiliki SIM C umum.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |