Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
1-P/PM.III-15/AD/V/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Stenly Y. Tannu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1-P/PM.III-15/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/72/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa pada tanggal 1 April 2025 sekira Pukul 21:30 Wita, Petugas Polisi Militer Denpom IX/1 Kupang melaksanakan Pos Gakrik Lalin di Jl. Terusan Timor Raya Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur Kab. Kupang telah mendapat Pelanggar dengan mengendarai Sepeda Motor Dinas Jenis Kawasaki KLX Nopol 33172-IX dan pada saat diperiksa oleh Petugas, Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI AD dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia. Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggara Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan: M E N U N T U T - Membayar biaya perkara sebesar : Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada - Barang bukti berupa : - Satu unit Sepeda Motor Dinas Jenis Kawasaki KLX Nopol 33172-IX. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara yang bersangkutan |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |