Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.III-15/AD/VIII/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Beni Ilahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.III-15/AD/VIII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/70/VIII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Beni Ilahi
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yusak Andri E. P., S.H.,M.H.Beni Ilahi
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Februari tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua  dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Yonif RK 744/SYB, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Tahun 2016 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Infanteri  selanjutnya ditempatkan di Yonif RK 744/SYB sampai terjadinya perkara ini berpangkat Pratu  NRP 31160014250396;
b. Bahwa Terdakwa pada hari  Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira Pukul 07:30 Wita pergi meninggalkan kesatuan Yonif RK 744/SYB tanpa ijin yang sah dengan pura-pura meminta ijin kepada Piket Kibant Yonif RK 744/SYB untuk keperluan di daerah Atambua selanjutnya dengan sepeda motor Terdakwa pergi ke Kupang namun karena Terdakwa tidak ada keluarga maupun saudara di Kupang maka ketika Terdakwa tiba di daerah Oesapa Terdakwa jadi bingung sehingga Terdakwa memutuskan untuk tidur dan bermalam di kebun pisang warga selama dua minggu kemudian Terdakwa berpindah ke beberapa tempat di daerah Kupang dengan berjalan kaki dan tidur di pinggir jalan sampai tanggal 21 April 2022 Terdakwa memutuskan untuk kembali Kesatuan;
c. Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan untuk memenuhi kebutuhan selama meninggalkan kesatuan Terdakwa membawa uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menjual sepeda motor Terdakwa sebesar  Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
d. Bahwa tidak ada penyebab yang melatarbelakangi Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Kesatuan sebab berdasarkan keterangan para Saksi maupun keterangan dari Terdakwa bahwa selama ini Terdakwa tidak ada masalah baik dengan senior, bawahan atau Kesatuan maupun masalah hukum lainnya;
e. Bahwa pada tanggal tanggal 22 April 2022 sekira Pukul 22:00 Wita Terdakwa datang menyerahkan diri di piket Yonif RK 744/SYB yang diterima oleh Piket Provos Yonif RK 744/SYB a.n. Praka Dwi Rahmawan (Saksi-4) selanjutnya Terdakwa ditahan di Sel Ksatria Yonif RK 744/SYB kemudian diserahkan ke Subdenpom IX/1-3 Atambua untuk diproses secara hukum yang berlaku;
f. Bahwa  Terdakwa kembali ke Satuan tanggal 22 April 2022 atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak lain karena Terdakwa masih mau berdinas sebagai anggota militer dan selama meninggalkan Kesatuan Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya;
g. Bahwa dengan demikian  Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan  sejak tanggal 20 Februari 2022  sampai dengan tanggal 21 April 2022 atau selama kurang lebih 61  (enam puluh satu) hari  secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar hadir personel Kibant Yonif RK 744/SYB; dan
h. Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah, Kesatuan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer untuk perang (OMP) dan Negara sedang dalam keadaan damai.  
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
 

Pihak Dipublikasikan Ya