Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
2-K/PM.III-15/AD/II/2025 | 1.Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. 1.Alex Panjaitan, S.T., S.H. |
Aris Setiawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Insubordinasi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2-K/PM.III-15/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/17/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Yonif 744/SYB atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu“ dan dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 2015 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brawijaya selama 5 (lima) bulan kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Situbondo selama 3 (tiga) bulan, setelah lulus mendapatkan Sprin tugas di Yonif 744/SYB sebelum, masuk ke Yonif 744/SYB mendapat penampungan terlebih dahulu di Brigif 21 Komodo selama 3 (tiga) bulan kemudian masuk ke Yonif 744/SYB ditempatkan di Kompi C 744/SYB dan pada tahun 2019 mengikuti Pendidikan Latihan Raider di Pusdik Kopassus Batujajar Bandung selama 3 (tiga) bulan, kemudian mendapat jabatan sebagai Tabanmu Cuk 2 Ru SMR Ton Bant Kipan C Yonif 744/SYB telah beberapa kali mutasi jabatan dan mendapat kenaikan pangkat sampai dengan terjadinya perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Praka NRP 31150455710696; c. bahwa Terdakwa setelah menerima Surat Perintah dari Danyonif 744/SYB, pada tanggal 14 Maret 2024 segera berangkat dari Kipan C Yonif 744/SYB menuju ke Pusdikif Cipatat Jawa Barat dan tiba di Pusdikif Cipatat Jawa Barat tanggal 15 Maret 2024 pukul 17.00 WIB untuk selanjutnya persiapan pembukaan Dikspesialisasi Tamtama Kec. Infanteri; d. bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 Pendidikan Dikspesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri dibuka dengan peserta didik sebanyak 100 (seratus) orang siswa salah satunya Terdakwa dan pada saat Terdakwa mengikuti Dikspesialisasi Kecabangan Infanteri ditunjuk sebagai Wali Kelas yang mempunyai tanggung jawab membawa uang iuran kelas sampai tutup pendidikan; e. bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 pukul 17.00 WIB Terdakwa melaksanakan Ijin Bermalam (IB) namun pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 pukul 20.00 WIB Terdakwa tidak bisa hadir tanpa ijin meninggalkan satuan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat pada saat pengecekan apel malam siswa Dikspesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri karena Terdakwa telah meninggalkan satuan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat dengan menggunakan Kereta Api dan menumpang Bus Umum menuju ke Sidoarjo untuk mencari alamat Sdr. Rizqi di Jl. Duruk Beduk Sidoarjo Jawa Timur pemilik warung kopi yang dikenalnya melalui Medsos Facebook ; f. bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat adalah dengan cara Pasi Pam dan Lettu Inf Maman (Saksi-4) selaku Pawas melakukan pengecekan kembali dengan cara menghubungi melalui telephon kepada Terdakwa, selanjutnya mencari informasi kepada rekan-rekan siswa untuk mencari Terdakwa di sekitar Bandung dan Cimahi namun dari hasil pengecekan dan pencarian Terdakwa belum ditemukan; g. bahwa karena Terdakwa tidak mengikuti kegiatan belajar di Lemdik sesuai ketentuan Danpusdikif memutuskan Terdakwa dikeluarkan dari status siswa Dikspesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri dan dikembalikan oleh Lembaga Pendidikan Pusdikif Cipatat Jawa Barat ke Kesatuan Yonif 744/SYB pada tanggal 21 Juni 2024 sesuai Surat Perintah Danpusenif Nomor Sprin/698/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024; h. bahwa Terdakwa dengan sengaja atau dengan semaunya tidak melaksanakan perintah dari Danyonif 744/SYB Nomor Sprin/85/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang seharusnya mengikuti Pendidikan Spesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri dari tanggal 17 Maret 2024 s.d tanggal 4 Juli 2024, namun sebelum selesai pendidikan pada tanggal 9 Juni 2024 Terdakwa meninggalkan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat ke Sidoarjo Jawa Timur; i. bahwa status Terdakwa setelah dikembalikan dari Pusdikif Cipatat ke Kesatuan asal Yonif 744/SYB adalah prajurit aktif Yonif 744/SYB, namun Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan dan tidak hadir tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan ataupun Atasan lain yang berwenang; j. bahwa Terdakwa pergi meninggalkan satuan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat dan Yonif 744/SYB untuk mencari tambahan penghasilan karena tersangkut hutang piutang ke sesama rekan siswa Pendidikan Spesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada saat menjabat sebagai wali kelas-B yang telah digunakan untuk bersenang senang mendatangi tempat hiburan di Bandung Jawa Barat; dan Dan Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya sejak bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Yonif 744/SYB atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dan dengan cara-cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 2015 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brawijaya selama 5 (lima) bulan kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Situbondo selama 3 (tiga) bulan, setelah lulus mendapatkan Sprin tugas di Yonif 744/SYB sebelum, masuk ke Yonif 744/SYB mendapat penampungan terlebih dahulu di Brigif 21 Komodo selama 3 (tiga) bulan kemudian masuk ke Yonif 744/SYB ditempatkan di Kompi C 744/SYB dan pada tahun 2019 mengikuti Pendidikan Latihan Raider di Pusdik Kopassus Batujajar Bandung selama 3 (tiga) bulan, kemudian mendapat jabatan sebagai Tabanmu Cuk 2 Ru SMR Ton Bant Kipan C Yonif 744/SYB telah beberapa kali mutasi jabatan dan mendapat kenaikan pangkat sampai dengan terjadinya perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Praka NRP 31150455710696; c. bahwa Terdakwa setelah menerima Surat Perintah dari Danyonif 744/SYB, pada tanggal 14 Maret 2024 segera berangkat dari Kipan C Yonif 744/SYB menuju ke Pusdikif Cipatat Jawa Barat dan tiba di Pusdikif Cipatat Jawa Barat tanggal 15 Maret 2024 pukul 17.00 WIB untuk selanjutnya persiapan pembukaan Dikspesialisasi Tamtama Kec. Infanteri; d. bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 Pendidikan Dikspesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri dibuka dengan peserta didik sebanyak 100 (seratus) orang siswa salah satunya Terdakwa dan pada saat Terdakwa mengikuti Dikspesialisasi Kecabangan Infanteri Terdakwa ditunjuk sebagai Wali Kelas yang mempunyai tanggung jawab membawa uang iuran kelas sampai tutup pendidikan; e. bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 pukul 17.00 WIB Terdakwa melaksanakan Ijin Bermalam (IB), seharusnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali ke Lemdik karena pada pukul 21.00 WIB diadakan apel malam, tetapi Terdakwa tidak kembali ke Lemdik justru Terdakwa ke Sidoarjo Jawa Timur, sehingga pada saat diadakan apel malam Terdakwa tidak hadir tanpa ijin meninggalkan satuan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat; f. bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 Terdakwa telah meninggalkan satuan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat dengan menggunakan Kereta Api dan menumpang Bus Umum menuju ke Sidoarjo untuk mencari alamat Sdr. Rizqi di Jl. Duruk Beduk Sidoarjo Jawa Timur pemilik warung kopi yang dikenalnya melalui Medsos Facebook; g. bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat adalah dengan cara Pasi Pam dan Lettu Inf Maman (Saksi-4) selaku Pawas melakukan pengecekan kembali dengan cara menghubungi via telepon kepada Terdakwa selanjutnya mencari informasi kepada rekan-rekan siswa dan mencari Terdakwa di sekitar Bandung dan Cimahi, namun dari hasil pengecekan dan pencarian Terdakwa belum ditemukan; h. bahwa Terdakwa selama berada di warung kopi Sdr. Risqi Jl. Duruk Beduk Sidoarjo tidak pernah memberikan informasi keberadaanya kepada Satuan Pusdikif Cipatat Jawa Barat ataupun kepada Satuan Yonif 744/SYB maupun kepada keluarga (orang tua) yang berada di Malang; i. bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Lemdik Pusdikif Cipatat Jawa Barat dan Kesatuan Yonif 744/SYB karena untuk mencari tambahan penghasilan Terdakwa karena tersangkut hutang piutang ke sesama rekan siswa Pendidikan Spesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada saat menjabat sebagai wali kelas-B yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk bersenang senang mendatangi tempat hiburan di Bandung Jawa Barat; j. bahwa karena Terdakwa tidak mengikuti kegiatan belajar di Lemdik sesuai ketentuan sehingga Danpusdikif memutuskan Terdakwa dikeluarkan dari status siswa Dikspesialisasi Tamtama Kecabangan Infanteri dan dikembalikan oleh Lembaga Pendidikan Pusdikif Cipatat Jawa Barat ke Kesatuan Yonif 744/SYB pada tanggal 21 Juni 2024 sesuai Surat Perintah Danpusenif Nomor Sprin/698/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024; k. bahwa status Terdakwa setelah dikembalikan dari Pusdikif Cipatat ke Kesatuan asal Yonif 744/SYB adalah prajurit aktif Yonif 744/SYB namun Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan dan tidak hadir tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan ataupun Atasan lain yang berwenang; l. bahwa sebelum meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Terdakwa berada di Jl. Duruk Beduk Sidoarjo Jawa Timur, kegiatannya mencari uang untuk menutupi uang sesuai yang Terdakwa gunakan tetapi tidak berhasil; m. bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air Terdakwa menuju Bandara El Tari Kupang tiba pukul 14.30 WITA, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan Bus Umum menuju ke Atambua dan tiba pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 03.00 WITA selanjutnya mencari penginapan untuk istirahat sejenak kemudian sekira pukul 20.00 WITA dengan menggunakan ojek Terdakwa menyerahkan diri ke piket Provost 744/SYB dan diterima oleh Praka Iskandar; n. bahwa Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Komandan Satuan Yonif 744/SYB atau pejabat lain yang berwenang terhitung sejak 21 Juni 2024 dan telah menyerahkan diri ke Kesatuan Yonif 744/SYB pada tanggal 27 Agustus 2024 kurang lebih selama 67 (enam puluh tujuh) hari secara berturut turut lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan daftar Absen Kompi Senapan C Yonif 744/SYB; dan o. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Yonif 744/SYB tidak sedang disiagakan dan tidak dalam melaksanakan tugas Operasi. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |