INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-K/PM.III-15/AD/II/2024 | Muhammad Aries, S.H., M.H. | Apris Takaeb | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-K/PM.III-15/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/11/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal dua belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga dan hari Jumat tanggal dua puluh lima tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di dalam kamar (Terdakwa) Pratu Apris Takaep di Perumahan Umum Graha Putra Timur No 13 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang Provinsi NTT, setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK gelombang II tahun 2019 di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti Kecabangan Perhubungan AD tahun 2020 setelah Lulus ditempatkan di Kodim 1621/TTS Babinsa Ramil 02 Niki-Niki pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 selanjutnya dipindah tugaskan ke Denhub 161/Wira Sakti dengan jabatan Tamudi Timhub 2 Subdenhub 1 pada tahun 2021 sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200291640498;
b. bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Juwitania Laura Takaeb (Saksi-2) sejak kecil karena masih hubungan keluarga di mana Saksi-2 adalah sepupu kandung dari Terdakwa;
c. bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 orang tua dari Saksi-2 yaitu Sdr. Dina Toislaka (Saksi-1) dan Sdr. Elimelek Takaeb, orang tua dari Sdri. Junita Takaeb (Saksi-3) Sdr. Paulus Takaeb pergi ke Kupang untuk mengantar sekalian mencarikan tempat kost untuk Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. aris Arianto Kase (Saksi-5) yang akan melaksanakan Magang/PKL di Kupang namun sewaktu mau mencari tempat kost, Terdakwa menawarkan untuk tinggal bersama di rumah Terdakwa karena Terdakwa sudah mempunyai rumah di Perumahan Umum Graha Putra Timur No 13 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang, selanjutnya orang tua dari Saksi-2 dan Saksi-3 datang ke rumah Terdakwa untuk menitipkan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-5 kepada Terdakwa selama melaksanakan magang/PKL di Kupang dan akan tinggal bersama dengan Terdakwa selanjutnya orang tua dari Saksi-2 dan Saksi-3 secara adat memberikan kepada Terdakwa berupa tempat sirih, minuman bir 2 (dua) botol dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa menerima pemberian dari orangtua Saksi-2 dan Saksi-3 diketahui Sdr. Buce Takaeb;
d. bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya di Perumahan Umum Graha Putra Timur No 13 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman alkohol jenis moke sesampainya di rumah Terdakwa mengetuk pintu dan dibukakan oleh Saksi-2 karena pada saat itu Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-5 sedang tidur diruang tamu sambil memutar musik dan setelah membukakan pintu Terdakwa lalu Saksi-2 kembali tidur bersama Saksi-3 dan Saksi-5 sedangkan Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menyimpan helm serta membawa masuk barang bawaannya;
e. bahwa setelah menaruh barang bawaannya tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Saksi-2 yang sedang tidur dan menyuruhnya untuk tidur di dalam kamar Terdakwa, dengan alasan meminta Saksi-2 untuk membangunkan Terdakwa pukul 04.00 Wita dan tanpa berfikir panjang Saksi-2 langsung masuk ke dalam kamar lalu tidur di kasur dengan posisi miring menghadap ke tembok tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu menutup serta mengunci pintu kamarnya kemudian Terdakwa langsung tidur disebelah Saksi-2 dengan posisi di belakang Saksi-2 tidak lama kemudian Terdakwa memeluk Saksi-2 dari belakang sehingga membuat Saksi-2 merasa kaget lalu Saksi-2 melakukan perlawan dengan cara menyikut Terdakwa dengan keras menggunakan tangan kiri mengenai bagian dada kemudian Saksi-2 membalikan badannya dan mendorong tubuh Terdakwa dengan kedua tangannya dimana pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan gelap karena tidak ada lampu penerangan sehingga Saksi-2 merasa takut serta panik dan ketika Saksi-2 akan beranjak bangun dari kasur, Terdakwa memegang tangan Saksi-2 lalu menariknya sehingga Saksi-2 berteriak sambil berkata “ Aris, Nita tolong abang ada pegang saya” namun teriakan Saksi-2 tidak didengar oleh Saksi-3 dan Saksi-5 karena sedang tidur sambil memutar musik dengan suara keras setelah itu Terdakwa menbanting Saksi-2 ke kasur lalu Terdakwa berusaha memeluk tubuh Saksi-2 dengan erat lalu menindih tubuh Saksi-2 sampai tidak bisa bergerak kemudian Terdakwa melepaskan pakaian Saksi-2 secara paksa dengan kedua tangannya sampai telanjang bulat akan tetapi Saksi-2 terus berusaha memberontak untuk melepaskan diri dari pelukan Terdakwa akan tetapi Saksi-2 kalah tenaga dengan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membuka celana pendeknya dan memasukkan penis Terdakwa yang sudah tegang ke dalam lobang vagina Saksi-2 dengan cara paksa setelah masuk lalu Terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas tempat tidur lalu Terdakwa berpesan dan menekankan kepada Saksi-2 untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain dengan mengatakan ”adik, jangan kasih tahu siapa-siapa, ini hanya kita saja yang tahu” lalu Terdakwa tidur sedangkan Saksi-2 hanya diam saja dan memakai bajunya dan hanya menangis di dalam kamar sampai pagi karena merasa takut dan trauma sambil merasakan sakit pada alat kelaminnya dan sekira pukul 04.00 Wita Saksi-2 keluar dari kamar dan bergabung dengan Saksi-3 dan Saksi-5 yang masih tertidur karena Saksi-2 tidak berani membangunkannya;
f. bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi-5 untuk meminta tolong dijemput di Kantor Denhub Korem 161/Wira Sakti dan setelah Saksi-5 sampai di Kantor Denhub Korem 161/Wira Sakti kemudian Saksi-5 diantar oleh Terdakwa ke rumah temannya di Asrama Kuanino untuk menunggu disana karena Terdakwa akan melaksanakan apel malam terlebih dahulu akan tetapi Terdakwa sekira pukul 00.30 Wita pulang sendiri ke rumah di BTN Graha Putra Timur di daerah Alak dalam kondisi mabuk dan ketika Terdakwa datang Saksi-2 bersama Saksi-3 berpura-pura tidur dan pada waktu Terdakwa masuk ke dalam rumah, Saksi-2 terbangun lalu Terdakwa mengatakan “tolong besok kasih bangun saya pukul 04.00” akan tetapi Saksi-2 tidak menjawabnya kemudian Terdakwa menarik tangan Saksi-2 secara paksa untuk diajak tidur di dalam kamarnya setelah Saksi-2 masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya dan pada saat itu Saksi-2 menangis akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung membanting Saksi-2 ke kasur lalu memegang kedua tangan dengan kuat dan pada saat itu Saksi-2 berkata “kenapa kakak buat saya begini” akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung mencium bibir Saksi-2 kemudian Saksi-2 melawan dengan cara memukul, mendorong dan menendang tubuh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mendekap tubuh Saksi-2 dengan kuat sambil membuka paksa pakaian Saksi-2 lalu melepas celana serta celana dalam Saksi-2 sampai telanjang bulat lalu meremas payudara Saksi-2 selanjutnya Terdakwa melepas celana pendek yang dipakainya lalu memasukkan penis Terdakwa yang sudah tegang ke dalam lobang vagina Saksi-2 secara paksa dan Saksi-2 tetap melakukan perlawanan dengan cara mendorong Terdakwa dengan kedua tangannya lalu Terdakwa langsung memegang kedua tangan Saksi-2 sambil menggoyangkan pinggulnya naik turun kurang lebih selama 10 menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lobang vagina Saksi-2 setelah itu Terdakwa terlentang di kasur dan Saksi-2 langsung keluar dari kamar sambil menangis lalu duduk di belakang rumah sambil merasakan sakit pada vaginanya kemudian sekira pukul 04.00 Wita Saksi-3 mendatangi Saksi-2 sambil mengatakan “ tadi malam saat kamu menangis saya mau bantu kamu namun saya tidak berani” lalu Saksi-2 memeluk Saksi-3 sambil menangis;
g. bahwa kondisi kamar Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan secara paksa kepada Saksi-2 dilakukan pada malam hari sehingga kondisi di dalam kamar gelap karena memang tidak dipasang bolam lampu dan pintu kamar terkunci dari dalam oleh Terdakwa;
h. bahwa pada tanggal 17 September 2023 Saksi-2 melaporkan kejadian yang telah menimpanya kepada orang tuanya yaitu Sdr. Dina Toislaka (Saksi-1) kemudian Saksi-1 mengatakan “sudah kuatkan diri dan berdoa saja besok kami pergi kesana” kemudian Saksi menjawab “iya mama” selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 waktu lupa Saksi-1 bersama suaminya Sdr. Elimelek Takeb dengan menggunakan kendaraan mobil dari Soe berangkat ke Kupang sekira pukul 18.00 Wita Saksi bersama Sdr. Elimalek Takaeb sampai di Kupang dan langsung menuju rumah Sdr. Buce Takaeb selanjutnya dari rumah Sdr. Buce Takaep Saksi-1 bersama Sdr. Elimelek Takaeb dan juga Sdr. Buce Takaeb dengan mengendarai mobil langsung pergi menuju tempat kost Sdr. Yudi Kase untuk menjemput Saksi-2 dan Saksi-3 karena setelah kejadian tersebut Saksi-2 , Saksi-3 dan Saksi-5 tinggal ditempat kost Sdr. Yudi Kase dan sesampainya di tempat kost tersebut sekira pukul 19.00 Wita Saksi-1 bertemu dengan Saksi-2 dan Saksi-3 dan setelah bertemu lalu Saksi-1 membawa Saksi-2 dan Saksi-3 ke rumah Sdr. Buce Takaeb untuk dipertemukan dengan Terdakwa dan sekira pukul 20.00 Wita sampai di rumah Sdr. Buce Takaeb dimana pada saat itu Terdakwa sudah menunggu dan berada di dalam rumah Sdr. Buce Takaeb;
i. bahwa setelah sampai di rumah Sdr. Buce Takaeb kemudian Sdr. Buce Takaeb memanggil Saksi-2 dan Saksi-3 dan menanyakan kepada Saksi-2 dan Saksi-3, ada masalah apa dan apa yang telah dilakukan Terdakwa, kemudian Saksi-2 dengan berat hati serta sedih menjelaskan bahwa Saksi-2 telah dipaksa oleh Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali setelah mendengar penyampaian dari Saksi-2 lalu Sdr. Buce Takaeb bertanya kepada Terdakwa tentang perbuatannya akan tetapi Terdakwa menyangkal dan tidak mengakui perbuatan tersebut namun setelah Saksi-2 memberikan kesaksian selaku korban selanjutnya Terdakwa mengakui semua perbuatanya, setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa lalu Sdr. Buce Takaeb menjadi geram dan secara spontan menampar pipi Terdakwa lalu mengatakan masalah tersebut supaya diproses hukum melalui Denpom IX/1 Kupang sehingga pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 08.05 Wita Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom IX/1 Kupang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-25/A-19/IX/2023/Idik tanggal 20 September 2023;
j. bahwa berdasarkan bukti foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan Nomor 5302024306060003 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama Juwitania Laura Takaeb dan bukti foto copy Kartu Keluarga Nomor 5302020704110001 atas nama Elimelek Takaeb dijelaskan bahwa Sdri. Juwitania Laura Takaeb (Saksi-2) dilahirkan pada tanggal 3 Juni 2006, dan bila dikaitkan dengan waktu Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi-2 secara paksa pada tanggal 12 Agustus 2023 dan tanggal 25 Agustus 2023 maka usia Saksi-2 saat itu adalah tujuh belas tahun satu bulan 12 hari. Untuk itu berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga dengan demikian sesuai penjelasan Undang-Undang perlindungan anak tersebut maka Saksi-2 masih dikategorikan sebagai anak karena usia Saksi-2 belum delapan belas tahun pada waktu terjadinya kejadian persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh Terdakwa;
k. bahwa perbuatan Terdakwa yang pertama tanggal 12 Agustus 2023 terhadap Saksi-2 dikamar tidur Terdakwa dengan cara mula-mula menyuruh Saksi-2 untuk tidur di kamar Terdakwa dengan alasan meminta Saksi-2 untuk membangunkan Terdakwa pukul 04.00 Wita lalu Terdakwa tidur disamping Saksi-2 dan langsung memeluk Saksi-2 sedang ketika itu Saksi-2 telah berupaya menyikut Terdakwa dan berupaya bangun dari kasur namun Terdakwa memegang tangan Saksi-2 dan menariknya lalu membanting Saksi-2 ke Kasur dan menindihnya sampai Saksi-2 tidak bisa bergerak lalu Terdakwa melepas pakain Saksi-2 secara paksa sampai Saksi-2 telanjang bulat kemudian Terdakwa membuka celana pendek Terdakwa dan memasukkan penis Terdakwa yang sudah tegang ke dalam lubang vagina Saksi-2 sambil Terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di atas tempat tidur dan perbuatan Terdakwa yang kedua pada tanggal 25 Agustus 2023 di kamar tidur Terdakwa dengan cara mula-mula Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 untuk membangunkan Terdakwa pukul 04.00 Wita selanjutnya Terdakwa menarik tangan Saksi-2 secara paksa untuk diajak tidur di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa mengunci pintu kamar lalu membanting Saksi-2 ke kasur sambil Terdakwa memegang kedua tangan Saksi-2 dengan kuat lalu Terdakwa mencium bibir Saksi-2 sedang ketika itu Saksi-2 telah berupaya melawan dengan cara memukul, mendorong dan menendang tubuh Terdakwa tetapi Terdakwa tetap mendekap tubuh Saksi-2 dengan kuat sambil membuka paksa seluruh pakaian Saksi-2 sampai Saksi-2 telanjang bulat dan meremas payudara Saksi-2 lalu Tersanhka memasukkan penis Terdakwa yang sudah tegang ke dalam lobang vagina Saksi-2 sambil Terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina Saksi-2 sehingga Saksi-2 merasakan sakit pada vaginanya merupakan suatu bentuk kekerasan memaksa Saksi-2 sebagai seorang anak untuk melakukan persetubuhan ;
l. bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi-2 mengalami pada bagian kelamin didapatkan luka robekan pada selaput dara, robekan lama pada selaput dara samapai dasar arah jam dua, tiga, lima tukuh dan sembilan disertai adanya keputihan sesuai dengan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Kupang Nomor VER/11/IX/2023 tanggal 20 September 2023 atas nama Nn. Juwitania Laura Takaeb serta berdasarkan hasil Laboratorium Wirasakti tentang test kehamilan an. Juwitania Laura Takaeb yang diperiksa oleh dr. Anthonius pada tanggal 20 September 2023 dinyatakan Negatif dan dari Saksi-2 mengalami sakit pada alat kelaminnya, rasa takut gelisah, dan trauma serta merasa malu;
m. bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan memaksa Saksi-2 melakukan persetubuhan dengan Terdakwa merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak bermoral karena Saksi-2 adalah sepupu kandung dari Terdakwa serta masih ada hubungan keluarga karena sama-sama marga Takaeb; dan
n. bahwa perbuatan Terdakwa dengan kekerasan dan memaksa Saksi-2 yang merupakan keponakan sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa merupakan perbuatan yang sangat tega dan diluar nilai-nilai prikemanusiaan.
Dan
Kedua
bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal dua bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di dalam kamar Pratu Apris Takaep(Terdakwa) di Perumahan Umum Graha Putra Timur No 13 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang Provinsi NTT, setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan” dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK gelombang II tahun 2019 di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Pratu selanjutnya mengikuti Kecabangan Perhubungan AD tahun 2020 setelah Lulus ditempatkan di Kodim 1621 /TTS Babinsaramil 02 Niki-Niki pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 selanjutnya dipindah tugaskan ke Denhub 161/Wira Sakti dengan jabatan Tamudi Timhub 2 Subdenhub 1 pada tahun 2021 sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200291640498;
b. bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Junita Takaeb (Saksi-3) sejak kecil karena karena masih hubungan keluarga di mana Saksi-2 dan Saksi-3 adalah sepupu kandung dari Terdakwa;
c. bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 orang tua dari Sdri. Juwitania Laura Takaeb (Saksi-2) yaitu Sdr. Dina Toislaka (Saksi-1) dan Sdr. Elimelek Takaeb, orang tua dari Saksi-3 Sdr. Paulus Takaeb pergi ke Kupang untuk mengantar sekalian mencarikan tempat kost untuk Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. aris Arianto Kase (Saksi-5) yang akan melaksanakan Magang/PKL di Kupang namun sewaktu mau mencari tempat kost, Terdakwa menawarkan untuk tinggal bersama di rumah Terdakwa karena Terdakwa sudah mempunyai rumah di Perumahan Umum Graha Putra Timur No 13 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang, selanjutnya orang tua dari Saksi-2 dan Saksi-3 datang ke rumah Terdakwa untuk menitipkan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-5 kepada Terdakwa selama melaksanakan magang/PKL di Kupang dan akan tinggal bersama dengan Terdakwa selanjutnya orang tua dari Saksi-2 dan Saksi-3 secara adat memberikan kepada Terdakwa berupa tempat sirih, minuman bir 2 (dua) botol dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa menerima pemberian dari orangtua Saksi-2 dan Saksi-3 diketahui Sdr. Buce Takaeb;
d. bahwa pada tanggal 2 September 2023 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-3 ijin mendahului pulang dari tempat magang/PKL karena Saksi-3 sakit kepala karena pusing sesampainya di rumah Saksi-3 ingin memasak sayur kemudian Saksi-3 meminta uang kepada Terdakwa untuk membeli minyak tanah sepulang dari membeli minyak tanah, Saksi-3 mendengar percakapan Terdakwa dengan kawannya yang mengajak Terdakwa untuk minum-minuman keras, setelah itu Terdakwa keluar dan mengatakan kepada Saksi-3 “nanti kalau sudah pulang saya makan”; dan setelah Saksi-3 selesai masak sayur karena Saksi-3 masih terasa pusing lalu Saksi-3 tidur di kamar Terdakwa sambil mendengarkan musik;
e. bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa pulang ke rumah dalam kondisi mabuk akibat minuman alkohol jenis Moke dan ketika masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat Saksi-3 sedang tidur pulas dikamar Terdakwa sambil mendengarkan musik dengan suara keras dimana pada saat itu rumah dalam kondisi sepi karena Saksi-2 dan Saksi-5 masih berada di tempat magangh/PKL, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu menutup pintu serta menguncinya selanjutnya Terdakwa tidur di samping Saksi-3 lalu memeluknya dari belakang sehingga Saksi-3 menjadi kaget dan berusaha melepaskan diri dari pelukan Terdakwa dengan cara memberontak dan menyikut Terdakwa menggunakan tangannya berkali-kali namun tidak bisa lepas selanjutnya Terdakwa membalikkan badan Saksi-3 hingga dalam posisi terlentang lalu memegang kedua tangan Saksi-3 kemudian Saksi-3 mengatakan “jangan kakak nanti takut kakak dong datang” lalu Terdakwa menjawab “aman-aman sudah diam sa” sambil Terdakwa menghisab bibir Saksi-3 dan membuat Saksi-3 tidak bisa berbuat apa-apa selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju Saksi-3 lalu Saksi berkata “jangan-jangan kak” akan tetapi Terdakwa mengatakan “sudah aman gak ada orang dirumah” sambil Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa memasukan penis Terdakwa ke dalam Lobang vagina Saksi-3 secara paksa dengan cara membuka kedua kaki Saksi-3 lalu menekan dada Saksi-3 menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri memegang penisnya yang sudang tegang dan dimasukkan ke dalam lobang vagina Saksi-3, namun Saksi-3 berusaha mendorong tubuh Terdakwa menggunakan tangannya akan tetapi tidak bisa melepaskan diri karena kaki Saksi-3 dijepit menggunakan paha oleh Terdakwa dan tidak lama kemudian kurang lebih selama 5 menit Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi-3, setelah itu Terdakwa terlentang selanjutnya menyuruh Saksi-3 dengan mengatakan “Junita jemput Sdri. Juwitania Laura Takaeb sama Sdr. Aris Arianto Kase sana“ kemudian Saksi-3 keluar dan pergi ke tempat magang di Yunistar Computer untuk menjemput Saksi-2 dan Saksi-5;
f. bahwa setelah sampai di tempat magang di Yunistar Computer Saksi-3 dalam keadaan menangis kemudian Saksi-2 bertanya “Nita kamu kenapa” lalu Sambil menangis Saksi-3 berkata “Laura abangni kenapa ko dia buat begini” kemudian Saksi-2 bertanya “abang ada mabok ko” kemudian Saksi-3 menjawab sambil menangis “ho abang ada mabok” kemudian Saksi-2 hanya diam saja setelah mendengar jawaban dari Saksi-3 karena Saksi-2 sudah tahu apa yang terjadi lalu Saksi-3 dan Saksi-2 langsung kembali ke rumah BTN sesampainya dirumah BTN, Saksi-3 dan Saksi-2 duduk di belakang rumah tidak lama kemudian datang Saksi-5 menghampiri Saksi-3 yang sedang menangis sambil bertanya kepada Saksi-3 “kenapa lu menangis cerita su” akan tetapi Saksi-3 tidak menceritakan apa-apa dan hanya menyebut nama Terdakwa setelah itu Saksi-5 masuk ke dalam rumah;
g. bahwa kondisi kamar Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan secara paksa kepada Saksi-3 dilakukan pada siang hari namun kondisi di dalam kamar agak gelap karena ada pantulan sinar matahari, namun terhalang oleh gorden;
h. bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.00 Wita orang tua dari Saksi-2 yaitu Sdr. Dina Toislaka (Saksi-1), Sdr. Elimelek Takeb serta Sdr. Buce Takaeb dengan menggunakan kendaraan mobil datang ketempat Kost Sdr. Yudi Kase untuk menjemput Saksi-2 , Saksi-3 dan Saksi-5 dimana setelah kejadian tersebut Saksi-2 , Saksi-3 dan Saksi-5 menumpang tinggal di tempat Kost Sdr. Yudi Kase selanjutnya setelah dari tempat Kost Sdr. Yudi Kase, Saksi-1 membawa Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-5 kerumah Sdr. Buce Takaeb adapun tujuan kerumah Sdr. Buce Takeab lagi untuk dipertemukan dengan Terdakwa dan ketika sampai dirumah Sdr. Buce Takaeb sekira pukul 20.00 Wita Saksi-1 melihat Terdakwa sudah menunggu dan berada di dalam rumah Sdr. Buce Takaeb;
i. bahwa setelah sampai di rumah Sdr. Buce Takaeb kemudian Sdr. Buce Takaeb memanggil Saksi-2 dan Saksi-3 lalu bertanya kepada Saksi-2 dan Saksi-3, ada masalah apa dan apa yang telah dilakukan Terdakwa kepada Saksi-2 dan Saksi-3 selanjutnya dengan hati yang sedih Saksi-3 menjelaskan bahwa Saksi-3 telah dipaksa oleh Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali, setelah mendengar penyampaian Saksi-3 dan juga Saksi-2 lalu Sdr. Buce Takaeb bertanya kepada Terdakwa tentang perbuatannya yang telah dilakukan terhadap Saksi-3 akan tetapi Terdakwa menyangkal dan tidak mengakui atas perbuatan tersebut namun setelah Saksi-3 memberikan kesaksian selaku korban kemudian Terdakwa mengakui perbuatanya dan setelah Sdr. Buce Takaeb mendengar pengakuan dari Terdakwa lalu Sdr. Buce Takaeb menjadi geram dan secara spontan menampar pipi Terdakwa lalu mengatakan masalah tersebut supaya diproses hukum melalui Denpom IX/1 Kupang sehingga pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 08.05 Wita Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom IX/1 Kupang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-25/A-19/IX/2023/Idik tanggal 20 September 2023;
j. bahwa berdasarkan bukti foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan Nomor AL.8650077025 tanggal 22 September 2014 atas nama Junita Takaeb dan bukti foto copy Kartu Keluarga Nomor 5302300501110029 atas nama Paulus Takaeb dijelaskan bahwa Sdri. Junita Takaeb (Saksi-3) dilahirkan pada tanggal 20 Juni 2005, dan bila dikaitkan dengan waktu Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi-3 secara paksa pada tanggal 2 September 2023 maka usia Saksi-3 saat itu adalah delapan belas tahun dua bulan 2 hari. Untuk itu berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga dengan demikian sesuai penjelasan Undang-Undang perlindungan anak tersebut maka Saksi-3 bukan dikategorikan sebagai anak karena usia Saksi-3 sudah delapan belas tahun pada waktu terjadinya kejadian persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh Terdakwa;
k. bahwa perbuatan Terdakwa pada tanggal 2 September 2023 terhadap Saksi-3 dengan cara memeluk Saksi-3 pada saat Saksi-3 sedang tidur kemudian membalikan tubuh/badan Saksi-3 hingga posisi Saksi-3 dalam keadaan terlentang lalu Terdakwa memegang kedua tangan Saksi-3 dan Terdakwa menghisap bibir Saksi-3 hingga Saksi-3 tidak bisa berpuat apa-apa lalu Terdakwa membuka baju dan celana Saksi-3 dan Terdakwa juga membuka pakaiannya selanjutnya Terdakwa membuka kedua kaki Saksi-3 dengan paksa lalu menekan dada Saksi-3 menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang penis Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam lobang vagina Saksi-3 sedangkan Saksi-3 telah berupaya mendorong tubuh Terdakwa tapi tidak bisa karena kedua kaki Saksi-3 dijepit menggunakan paha Terdakwa kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggulnya sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi-3 merupakan suatu bentuk kekerasan memaksa Saksi-3 untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
l. bahwa akibat perbuatan yang dikakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi-3 pada bagian kelamin didapatkan luka robekan pada selaput dara, robekan lama pada selaput dara sampai dasar pada arah jam dua, tiga, lima, tujuh dan sembilan disertai adanya keputihan sesuai dengan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Kupang Nomor VER/10/IX/2023 tanggal 20 September 2023 atas nama Nn. Juwitania Laura Takaeb serta berdasarkan hasil Laboratorium Wirasakti tentang test kehamilan an. Junita Takaeb yang diperiksa oleh dr. Anthonius pada tanggal 20 September 2023 dinyatakan Negatif dan dari Saksi-3 mengalami trauma yang mendalam serta merasakan perih pada alat kelaminnya; dan
m. bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan memaksa Saksi-2 dan Saksi-3 merupakan persetubuhan dengan Terdakwa merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak bermoral karena Saksi-2 dan Saksi-3 adalah sepupu kandung dari Terdakwa serta masih ada hubungan keluarga karena sama-sama marga Takaeb;
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai:
Kesatu: Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dan
Kedua: Pasal 285 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |