Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.III-15/AD/IX/2023 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Sutikno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.III-15/AD/IX/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/78/IX/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sutikno
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya sejak bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan  Juni tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya ditahun dua ribu dua puluh tiga di Koramil 1613-03/Katikutana Kodim 1613/Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:   
a. Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Susjurta di Pulaki Singaraja dan setelah lulus pada tahun 2003 ditugaskan di Yonif 742/SWY, kemudian dimutasi ke Yonif Raider 900/SBW, selanjutnya pada tahun 2018 mengikuti Secaba reg setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian ditugaskan di Kodim 1613/Sumba Barat sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31020331350583; 
b. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023 Terdakwa mengajukan cuti tahunan dengan tujuan Lombok Mataram untuk mencari keberadaan istri dan anak Terdakwa yang sudah putus komunikasi selama 3 (tiga) tahun, kemudian surat cuti keluar terhitung mulai tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Czi Rahadian Firnandi, S.Hub.Int.;
c. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Maret 2023 Terdakwa melapor kepada Danramil Kapten Inf Nurhadi melalui grup WhatsApp Koramil bahwa Terdakwa akan berangkat melaksanakan cuti tahunan menggunakan Kapal Egon dengan tujuan Lembar Lombok Barat dan dibalas oleh Danramil monitor hati-hati di jalan, kemudian  sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa berpakaian dinas PDL loreng dan membawa 1 (satu) buah ransel warna hijau berisi pakaian Terdakwa berangkat meninggalkan Koramil menuju pelabuhan Waingapu menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion diantar oleh teman Terdakwa bernama Sdr. Pongi, perjalanan kurang lebih 2 (dua) jam dan tiba di pelabuhan Waingapu pukul 15.00 Wita, perjalanan Terdakwa dari pelabuhan Waingapu menuju pelabuhan Lembar Lombok 2 (dua) hari 1 (satu) malam;
d. Bahwa kemudian pada tanggal 8 Maret 2023 Terdakwa tiba di pelabuhan Lembar dan Terdakwa dijemput oleh teman lamanya atas nama Sdr. Rangga Mandiri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam menuju rumah orang tua Terdakwa di Mataram Jl. Merdeka Raya No. 26 BTN Pepabri Pagesangan Lombok Barat; 
e. Bahwa sejak Terdakwa tiba di rumah orang tuanya mulai tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023 Terdakwa hanya berdiam di rumah orang tuanya, Terdakwa tidak pergi kemana-mana karena memikirkan dimana istri dan anaknya berada;
f. Bahwa setelah masa cuti tahunan selesai Terdakwa tidak segera kembali ke kesatuan karena Terdakwa marasa bingung dan kacau tidak tahu harus berbuat apa dan kemana lagi mencari keberadaan istri dan anaknya kemudian Terdakwa pergi dari rumah orang tuanya untuk mencari keberadaan istri dan anaknya;
g. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2023 saat Serka Syafruddin (Saksi-1) mengambil apel pagi, Terdakwa tidak hadir dan Saksi-1 sempat menanyakan kepada anggota yang lain tentang keberadaan Terdakwa dimana akan tetapi tidak ketemu dan belum kembali ke kesatuan;
h. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Maret 2023 Sertu Yusri Rahman (Saksi-2) menelepon Terdakwa melalui Handphone dan saat itu Terdakwa mengatakan sedang berada di Bali, kemudian Saksi-2 menyampaikan agar kembali untuk berdinas tetapi saat itu Terdakwa menjawab tidak mau kembali ke kesatuan Kodim 1613/Sumba Barat;
i. Bahwa pada saat Terdakwa berada di Bali pernah menghubungi Saksi-2 untuk meminta pulsa sehingga Saksi-2 memberikan pulsa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
j. Bahwa oleh karena Terdakwa belum kembali ke Kesatuan sehingga Kodim 1613/Sumba Barat mengeluarkan surat Nomor R/99/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa;  
k. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Mei 2023 Saksi-2 menghubungi kembali Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan masih di Bali dan tetap tidak akan kembali ke kesatuan Kodim 1613/Sumba Barat;
l. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 dan tanggal 20 Mei 2023 Saksi-3 mencoba hubungi Terdakwa melalui handphone dan respon Terdakwa baik dan mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Bima dan akan kembali pulang  ke Sumba Tengah di Koramil 1613-03/Katikutana;
m. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 Saksi-3 menghubungi Terdakwa agar segera kembali karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Subdenpom IX/1-2 Waingapu dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa akan segera kembali ke kesatuan pada bulan Juni 2023 sambil menunggu jadwal kapal Egon dari Lembar ke Sumba;
n. Bahwa kemudian atas bantuan teman Terdakwa atas nama Sdr. Eduardo Martan, kakak ipar Terdakwa atas nama Sdri. Nining Sumanti dan suaminya Serda Arifin, Terdakwa bertemu dengan istri dan anak Terdakwa yang bernama Sdri. Siti Yeni Aisyah yang kost di Pasar Palampang namun istri Terdakwa tidak mau kembali bersama Terdakwa dengan mengatakan “agar jangan ganggu hidup saya lagi, saya akan urus perceraian ini dengan pengacara” sehingga Terdakwa pulang kembali ke rumah orang tuanya di Mataram dan menyampaikan keinginan istri Terdakwa tersebut kepada ibu Terdakwa sehingga ibu Terdakwa marah dan kecewa; 
o. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat dari Mataram menggunakan pesawat Wings Air tujuan Lombok-Bali-Tambolaka dan tiba di Sumba Barat sekira pukul 13.15 Wita, kemudian Terdakwa menggunakan travel bandara menuju Kodim 1613/Sumba Barat; 
p. Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kodim 1613/Sumba Barat, Terdakwa melapor diri kepada Serma Dora (Saksi-4) sebagai Pa Jaga, kemudian Saksi-4 mengarahkan Terdakwa ke Staf Intel untuk membuat laporan bahwa Terdakwa telah kembali ke Kodim 1613/Sumba Barat dan saat itu ada Saksi-2, selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal tentang penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana desersi, setelah itu Terdakwa ditahan di penjagaan Kodim 1613/Sumba Barat;
q. Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 Saksi-4 selaku Kapok Tuud Kodim 1613/Sumba Barat bersama dengan 1 (satu) anggota Unit Intel dan 1 (satu) anggota Provost Kodim 1613/Sumba Barat menyerahkan Terdakwa kepada Subdenpom  IX/1-2 Waingapu, pada saat diserahkan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
r. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023 atau kurang lebih selama 71 (tujuh puluh satu) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu;  dan
s. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau kesatuan Kodim 1613/Sumba Barat tidak sedang melaksanakan  tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1)   ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya