Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PM.III-15/AD/I/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Muhamad Maulana Nasyron Aziz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Ketidakhadiran Tanpa Ijin
Nomor Perkara 2-K/PM.III-15/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/105/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke 1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Muhamad Maulana Nasyron Aziz
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh sembilan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua  sampai dengan tanggal tiga bulan September tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua  dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Kodim 1625/Ngada, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Muhamad Maulana Nasyron Aziz masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2013 di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan kejuruan di Pusdikes TNI AD selanjutnya ditempatkan di Kodim 1601/Sumba Timur kemudian dipindahkan ke Yonif 742/SWY dan sejak bulan Januari 2022 dimutasi ke Kodim 1625/Ngada dengan pangkat Sertu NRP 21130128800894; 
b. bahwa pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira Pukul 09:00 Wita Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin dengan membawa dana satuan Kodim 1625/Ngada sebesar Rp 92.690.637,- (sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga perintah Dandim 1625/Ngada kepada Unit Intel Kodim 1625/Ngada agar segera mencari keberadaan Terdakwa dan meminta bantuan kepada satuan lainnya yang berada di Labuan Bajo untuk membantu melakukan pencarian terhadap Terdakwa; 
c. bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira Pukul 19:25 Wita Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Koramil 1612-02/Komodo dan anggota Intel Kodim 1612/Manggarai di Home Stay One Love Jl. Frans Nala Desa Batu Cermin Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat selanjutnya tanggal 4 September 2022  Pasi Intel Kodim 1625/Ngada Letda Inf Adam Natal (Saksi-3) beserta dua anggota Provos Kodim 1625/Ngada menjemput Terdakwa di Koramil 1612-02/Komodo untuk dibawa ke Kodim 1625/Ngada; 
d. bahwa setelah Terdakwa diamankan di Makodim 1625/Ngada kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin karena masalah keluarga dimana isteri Terdakwa tidak mau resign (berhenti bekerja) dan tidak mau ikut tinggal bersama Terdakwa di tempat tugas Terdakwa dan juga karena Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. Eman sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan baru dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa hutang yang belum Terdakwa bayar sebesar Rp 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 
e. bahwa pada tanggal 5 September 2022 sekira Pukul 20:00 Wita Terdakwa telah mengembalikan semua dana satuan Kodim 1625/Ngada yang Terdakwa bawa pada saat melakuan ketidakhadiran tanpa ijin sebesar Rp 92.690.637,- (sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) kepada Dandim 1625/Ngada yang disaksikan oleh Serka Fikiansyah (Saksi-1) dan Saksi-3 serta Juru Bayar Kodim 1625/Ngada dan anggota Provos Kodim 1625/Ngada; 
f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022  atau selama 6  (enam) hari berturut-turut tanpa penggal waktu; dan 
g. bahwa selama Terdakwa melakukan tidak hadir tanpa ijin dari Komandan Satuan Kodim 1625/Ngada, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke 1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya