Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Dinas Jenis Kawasaki KLX warna hijau Noreg 30285-IX pada hari Kamis tanggal 15 Okrober 2020 sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Trans Atambua Kota Atambua, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukan BNKB (Buku Nomor Kendaraan Bermotor) dan tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM C TNI).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |