Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-15/AD/XI/2020 Widodo, S.H. Manuel Amaral Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-15/AD/XI/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/217/XI/2020
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Widodo, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Manuel Amaral
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Dinas Jenis Kawasaki KLX warna hijau Noreg 30285-IX pada hari Kamis tanggal 15 Okrober 2020 sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Trans Atambua Kota Atambua, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukan BNKB (Buku Nomor Kendaraan Bermotor) dan tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM C TNI).

Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat  (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya