Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Dinas bermotor roda dua merk Yamaha Vixion Noreg 4773-IX pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 09.10 Wita di Jalan Timor Raya kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa menunjukan BNKB masa berlakunya habis.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |