Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-P/PM.III-15/AD/XI/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Januario Martins Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 8-P/PM.III-15/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/106/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Januario Martins
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waku mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda CRF warna hitam Nopol DH 2564 KP pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 06.40 Wita di Jalan Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dapat menunjukan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
 

Pihak Dipublikasikan Ya