Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
30-K/PM.III-15/AD/X/2022 Heru Eko Saputro Jibrail Edorich Putra Sampada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Nomor Perkara 30-K/PM.III-15/AD/X/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/85/X/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 310 ayat (4)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Jibrail Edorich Putra Sampada
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu  bertempat di jalan raya jurusan Desa Lamatutu menuju Larantuka tepatnya di Desa Bendona Kec. Tanjung Bunga Kab. Flores Timur, setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Militer Secaba PK gelombang ke-XXVII di Rindam IX/Udayana tahun 2019 selama 5 (lima) bulan hingga lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Hukum Chk di Bandung selama 4 (empat) bulan pada tahun 2020 setelah selesai pendidikan Terdakwa mendapat Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/485-33/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian dari Jabatan/Kesatuan Lama Ba Ditkumad pengangkatan dalam jabatan/kesatuan baru Ba Kodam IX/Udayana kemudian Pangdam IX/Udayana mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1429/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan/kesatuan baru sebagai Babinsa Balukhering Ramil 1624-01/Larantuka Kodim 1624/Flotim Korem 161/WS dan melapor diri kepada Danrem 161/WS atas pelaksanaan surat perintah Pangdam IX/Udayana sehingga setelah Terdakwa melapor diri di Korem 161/WS sehingga dari Korem 161/WS mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/842/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk penempatan sebagai Babinsa Belukhering Ramil 1624-01/Larantuka kesatuan Kodim 1624/Flotim dan setelah Terdakwa berdinas di Koramil 1624-01/Larantuka kesatuan Kodim 1624/Flotim kemudian Terdakwa beralih tugas ke Kumdam IX/Udayana berdasarkan Surat Perintah dari Pangdam IX/Udayana Nomor Sprin/1560/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021 dalam jabatan/kesatuan Ba Kumdam IX/Udayana sehingga kesatuan Kodim 1624/Flotim membuat Surat Perintah Nomor Sprin/1574/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dengan jabatan Ba Kumdam IX/Udayana dan dari kesatuan baru yaitu berdasarkan Surat Perintah dari Ka Kumdam IX/Udayana Nomor Sprin/167/IX/2021 tanggal 30 September 2021 sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Serda NRP 21200137801000;
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa bersama Serka Bartholomeus Berek (Saksi-4) yang baru selesai melaksanakan tugas meninjau pompa hidra di Dusun Tanah Belen Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur dan dalam perjalanan pulang ke Larantuka tepatnya di Desa Bahinga Sdr. Alfonsius (Sekertaris Desa Nusa Nipa) meminta tolong kepada Saksi-4 untuk mengantar anaknya yang bernama Sdri. Maria Hermania Wolu Luron beserta temanya yang bernama Sdri. Yuliana Theresia Letek (Saksi-2) ke Larantuka untuk mengantar tugas sekolah dikarenakan Bus Damri sudah lewat sehingga Saksi-4 membonceng Sdri. Hermania Wolu Luron dan Terdakwa membonceng Saksi-2;
c. Bahwa ketika itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda CRF dengan kecepatan berkisar antara 30-50 Km/jam dengan kondisi jalan berbelok dan pinggir jalan kiri kanan banyak terdapat rimbunnya pohon pisang dan tingginya rumput sehingga Terdakwa tidak dapat melihat adanya kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan, dan pada saat berada ditikungan Terdakwa kaget karena sudah ada kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol KT 4701 SD dari arah Larantuka yang di kendarai oleh Sdr. Muhidin Betan sehingga terjadi tabrakan;
d. Bahwa setelah tabrakan terjadi Terdakwa tidak sadarkan diri dan pada saat sadar Terdakwa sudah berada di Puskesmas Tanjung Bunga sedangkan ketika terjadi tabrakan  Sdr. David Dau Kelen (Saksi-1) mendengar suara yang keras sehingga Saksi-1 keluar dari rumah dan melihat di tempat kejadian dimana Terdakwa, Sdr. Ramdan Harun dan Sdr. Muhidin Betan tidak bergerak, Saksi-1 juga melihat korban Sdr. Ramdan Harun mukanya mengeluarkan darah sedangkan korban Sdri. Yuliana Theresia Letek (Saksi-2) menjerit kesakitan di kepala sehingga Saksi-1 membawa Saksi-2 ke rumahnya selanjutnya Saksi-1 langsung berlari ke Kepala Desa Bandona untuk melaporkan supaya segera mencari kendaraan Ambulance untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Larantuka atau ke Puskesmas terdekat saat Saksi-1 kembali Saksi-1 melihat di tempat kecelakaan sudah ada warga yang sedang mengangkat korban ke dalam mobil pick up Saksi-1 melihat pengendara sepeda motor Supra X 125 Sdr. Muhidin Betan mengalami pembekakkan bagian kepala belakang serta penumpangnya Sdr. Ramdan Harun mengalami luka bagian kepala sedangkan Terdakwa mengalami luka di pelipis kiri, kaki kiri patah serta penumpangnya yaitu Saksi-2 mengalami luka di bagian kepala;
e. Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai kendaraan motor CRF Nopol EB 5500 CA tersebut Terdakwa di lengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) C serta bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan Terdakwa layak untuk di pergunakan serta kecepatan kendaraan yang Terdakwa kurang lebih 30-50 Km/Jam dan Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat dan sadar serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol, serta tidak melakukan aktifitas lain keadaan jalan rata  beraspal dengan kondisi jalan berbelok dan sedikit menanjak, arus lalu lintas tidak terlalu ramai serta cuaca cerah;
f. Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena Terdakwa mengendarai sepeda motor CRF dengan kecepatan kurang lebih 30-50 Km/Jam kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi sehingga pada saat Terdakwa sampai di jalan raya jurusan Desa Lamatutu menuju Larantuka tepatnya di Desa Bendona Kec. Tanjung Bunga Kab. Flores Timur dengan kondisi jalan berbelok sedangkan lebar jalan 3 (tiga) Meter Terdakwa melaju kendaraan terlalu mengambil jalur kekanan hingga melewati poros tengah jalan tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Supra X 125 yang di kendarain oleh Sdr. Muhidin Betan yang berboncengan dengan Sdr. Ramdan Harun pada jalur yang sesuai di atur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sehingga terjadilah tabrakan antara Terdakwa bersama Sdr. Muhidin Betan sesuai dengan sket bagan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Laka Lalin yang dikeluarkan oleh Subdenpom IX/1-1 Ende  seharusnya Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor  memperhatikan kecepatan dengan tetap konsentrasi pada jalur jalan yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang lalu lintas dan mengurangi kecepatan pada saat di tikungan sehingga ketika dalam kondisi yang akan mengkwatirkan bisa melakukan pengereman sehingga tabrakanpun bisa terhindarkan dan tidak terjadi kecelakaan;
g. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut di jalan jurusan Desa Lamatutu menuju Larantuka tepatnya di Desa Bendona Kec. Tanjung Bunga Kab. Flores:
a) Sdr. Muhidin Betan meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor RSUD.16/61/TU/2021 tanggal 9 Juni 2021 dari RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka pemeriksaan luar pasien nampak tidak sadar penuh, terdapat luka robek pada alis kiri dengan ukuran 4 x 1 cm bentuk luka tidak teratur pinggiran rata pendarahan aktif ada bengkak disekitar luka, terdapat luka di lutut kiri ukuran 10 x 2 cm bentuk luka tidak teratur pinggir rata pendarahan aktif ada bengkak disekitar luka, bengkak warna merah kehitaman disekitar kelopak mata kiri dan kanan dengan ukuran 2 cm terdapat pendarahan dari gusi dan hasil dari pemeriksaan tersebut dapat menyimpulkan bahwa kesadaran tidak sadar penuh, luka robek pada alis kiri, luka robek pada lutut kiri, bengkak kemerahan disekitar kedua mata dan pendarahan dari gusi akibat jatuh dari kendaraan bermotor. Luka ini dapat menyebabkan pendarahan hebat dan kematian Dokter yang memeriksa dr. Hendrika B.C. hurint serta di terbitkannya Surat Keterangan Kematian Nomor RSUD.445/134/KK/VI/TU/2021 tanggal 9 Juni 2021 mengetahui dokter yang menyatakan dr. Hendrika B.C. Hurint;
b) Sdr. Ramdan Harun meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor RSUD.16/64/TU/2021 tanggal 9 Juni 2021 dari RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka uraian pemeriksaan Pasien tidak sadarkan diri, tanda jejas di badan tak ditemukan pemeriksaan fisik tampak sakit berat  kesadaran koma (E1V1M1) pada pemeriksaan pasien bernapas spontan terdapat bunyi suara tambahan daerah rongga mulut curiga akumulasi cairan tak berespon terhadap rangsangan tak ada  tanda pendarahan aktif TD 200/80 MmHg HR 44/Menit S 36,6 C RR 18 x/Menit Pupil midriasis +/+ RCL -/- terdapat otore pada telinga kanan dan kiri fungsi motorik tidak ada reflek korne -/- pasien di diagnosis dengan cedera kepala berat dengan kecurigaan trauma tulang  belakang dan trauma pada dasar tulang  tengkorak  dengan  kesimpulan  pasien atas nama Tn. Ramdan Harun selama pasien dilakukan tindakan dan observasi 3 (tiga) jam, pasien  meninggal  dunia  sebab kematian diakibatkan cedera kepala berat yang  mengakibatkan henti napas dan henti jantung  demikian  pemeriksaan  oleh   Dokter  yang  memeriksa  dr. Margaret  Ika Yukari Uian serta di terbitkannya Surat Kematian Nomor RSUD.445/135/KK/VI/TU/2021 tanggal 9 Juni 2021 mengetahui Dokter yang menyatakan dr. Mona C.U. Amela;
c) Sdri. Yuliana Theresia Letek (Sakis-2) mengalami cedera dengan pemeriksaan Visum Et repertum Nomor RSUD.16/65/TU/2021 tanggal 10 Juni 2021 dari RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka dalam pemeriksaan ditemukan luka robek yang telah dijahit dan luka lecet di dahi sisikiri perdarahan tidak aktif dan ditemukan keluar darah warnah merah segar dari liang telinga kiri luka levet (-) luka robek (-) dan hasil pemeriksaan menyimpulkan ditemukan luka robek luka lecet dan keluar darah segar dari liang telinga sehingga dapat menyebabkan kecacatan dan mengancam nyawa dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demikian hasil pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Adriana Adolf Nggay; dan
d) Terdakwa mengalami cedera dengan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor RSUD.16/64/TU/2021 tangga;l 9 Juni 2021 dari RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka dalam pemeriksaan tedapat luka robek kurang lebih 4 cm x 1 cm diatas alis mata kiri bengkak (+) pendarahan (+) luka robek ukuran kurang lebih 6 Cm x 1 Cm di punggung tangan kanan bengkak (+) perdarahan (+) betis kiri, tulang, tampak dari luar bengkok nyeri tekan , gerakan terbatas nyeri, curiga fraktur tertutup cruis sinistra sehingga hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat 1 (satu) patahan tulang kaki kiri dan luka robek dibeberapa tempat yang dapat mengakibatkan gangguan aktifitas sementara demikian hasil pemeriksaan oleh Dokter yang memeriksa dr. Mona C. Usen Aman.
h. Bahwa selain Sdr. Muhidin Betan dan Sdr.Ramdan Harun meninggal dunia kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol KT 4701 SD mengalami rusak pada seluruh bagian  kendaraan tersebut, sedangkan Saksi-2 mengalami luka robek, luka lecet dan keluar darah segar dari liang telinga dan sudah mendapatkan perawatan di RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka dan kendraan sepeda motor CRF dengan Nopol EB 5500 CA milik Terdakwa mengalami rusak pada bagian depan; dan
i. Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa yang diwakilkan oleh orang tua Terdakwa Sdr. Yohanes Ferdinandus Junaidi dan mengetahui Komandan Kodim 1624/Flores Timur yang di wakilkan oleh Kepala Staf Mayor Inf Dedi Yudo Baskoro NRP 11060031790985  telah meminta permohonan maaf atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kepada keluarga para korban dan mengikuti pemakaman serta dengan membawa karangan bunga sebagai ucapan turut berduka cita serta memberikan bahan sembako serta amplop berisi uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) keluarga korban serta ucapan turut berbela sungkawa kepada 2 (dua) keluarga korban dan membantu proses perbaikan sepeda motor sehingga dari pihak keluarga korban yang di wakilkan oleh Sdr. Damra Muhidin bersedia menerima permohonan maaf dan bersedia menerima dana santunan tersebut dan dari pihak keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada Komandan Kodim 1624/Flores timur dan tidak akan menuntut atas kecelakan tersebut di kemudian hari dibuat dalam surat pernyataan diatas materai tanggal 14 Juni  2021.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya