Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
9-K/PM.III-15/AD/III/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Agapito Ximenes Freitas | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9-K/PM.III-15/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/33/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama    Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kios Sdr. Sultan (Saksi-3) yang beralamat di Asten Kuanino Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan†dengan cara-cara sebagai berikut:  a.   bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk Rindam IX/Udayana pada tahun 1991 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonif 744/PSY selanjutnya pada tahun 1995 pindah tugas di Yonif 745/SYB kemudian pada tahun 1999 pindah tugas di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2009 mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam IX/Udayana setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Secapa Sus di Secapa Bandung setelah dilantik dengan pangkat Letda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Pa Sandi Kodim 1604/Kupang dengan pangkat Letda Inf NRP 3910358050370; b.   bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan Prada I Komang Dika Tri Andana (Saksi-1) dan tidak pernah bertemu sebelumnya serta antara Saksi-1 dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga; d.   bahwa kemudian Terdakwa  membalikan badan dan menanyakan “Kamu Tentara†dan Saksi-1 menjawab “Siap saya Tentara†setelah itu Terdakwa mengatakan “kamu tidak ada respek†sambil memukul Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali mengunakan tangan menggenggam yaitu satu kali mengunakan tangan kanan mengenai pipi kiri dan satu kali mengunakan tangan kiri mengenai pipi kanan Saksi-1; e.   kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah seorang perwira dengan bahasa “Saya ini Letnan dari tamtama†dan dijawab oleh Saksi-1 “Siap†kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya juga seorang ketua RW, kemudian Saksi-1 menjelaskan bahwa Saksi-1 tidak mengetahui siapa Terdakwa sebelumnya dan mengatakan bahwa Saksi-1 masih baru di Kupang dan Saksi-1 sekarang tinggal di Asrama Teplan Serta  Saksi-1 mengatakan “Ijin kalo saya ada salah saya minta maaf†dan kemudian di lerai oleh Sertu Inacio Magalhaes (Saksi-2) setelah dilerai Terdakwa pergi meninggalkan Saksi-1 menggunakan Mobil Jimmy berwarna biru muda; f.   bahwa setelah itu Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke senior dan piket Denhubrem 161 kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Serda Wayan Mahardika serta menembusi Kapten Cke I Ketut Arnaya setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Wadandenhubrem 161 (Mayor Cke I Made Sujana) dan Wadandenhubrem 161 menanyakan bagaimana kronologisnya kepada Saksi-1 dan di kediaman Wadandenhubrem 161 yang dimana pada saat itu  juga di  hadiri Kapten Cke I Ketut Arnaya setelah Saksi-1 menjelaskan kronologis  kejadian tersebut Wadandenhubrem 161 kemudian menghubungi Terdakwa  namun tidak dijawab setelah itu Wadandenhubrem 161 menyarankan Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 langsung datang ke rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa; g.   bahwa setelah Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 sampai di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak berada di rumah dan kemudian Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 menyampaikan kepada istrinya untuk menelpon Terdakwa dan diangkat kemudian Kapten Cke I Ketut Arnaya berbicara dengan Terdakwa dan memperkenalkan diri dan meminta pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah penganiayaan yang Saksi-1 alami namun Terdakwa mengatakan tidak bisa pulang karena ada urusan diluar kemudian Kapten Cke I Ketut Arnaya meminta Terdakwa berbicara dengan Wadandenhubrem 161 setelah Hand Phone di serahkan kepada Wadandenhubrem 161 memperkenalkan diri dan meminta tolong Terdakwa pulang untuk menyelesaikan masalahnya  dan tiba-tiba Wadandenhubrem 161 meloudspeker Hand Phone tersebut dimana pada saat itu Saksi-1 mendengar Wadandenhubrem 161 dimaki oleh Terdakwa dengan perkataan yang Saksi-1 dengar “Bangsat kau tunggu disana†kemudian  Wadandenhubrem 161 menjawab “Ok saya tunggu disiniâ€; h.   bahwa sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa Mobil Jimmy berwarna biru muda dan mengegas-ngegas  mobil tersebut dan sambil mengatakan “kamu mau nyerang saya disini†dan Terdakwa juga mengatakan “kalo bisa bawa senjata, tembak tembak di asrama saja supaya orang tau tentara serang tentara karena polisi tembak polisi sudah ada, tentara serang tentara belum ada†kemudian Wadandenhubrem 161 mengajak Terdakwa duduk untuk membicarakan masalah tersebut  namun Terdakwa masih membela diri dan tidak ada kesepakatan kemudian sekira pukul 23.30 Wita Wadandenhubrem 161 memerintahkan anggotanya kembali ke kantor dan meminta Sertu Puguh, Serda Yerfen, Serda Maikel dan Praka Rozikin mengantar Saksi-1 Visum ke RST Wira Sakti sambil menunggu petunjuk dari Kahubdam IX/Udayana; i.      bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 00.01 Wita Saksi-1 dan anggota Denhubrem 161 kembali ke kantor dan di ambil apel oleh Wadandenhubrem 161 dan Wadandenhubrem 161 memberi pengarahan kepada seluruh anggota Denhubrem 161 agar kejadian ini tidak terulang lagi dan sebagai pelajaran selanjutnya memerintahkan semua anggota pulang kemudian pada tanggal 6 Desember 2024 Sekira 09.00 Wita Saksi-1 berserta Sertu Puguh dan Praka Rozikin  datang ke Madenpom IX/1 Kupang untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 agar diproses sesuai hukum yang berlaku; j.   bahwa akibat penganiayaan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa membuat Saksi-1 mengalami luka lecet pada bibir bagian dalam 4 (empat) cm dari sudut bibir kanan,terdapatluka lecet tekan dengan bentuk bulat berukuran 3 (tiga) mm kali 2 (dua) mm disertai tiga titik perdarahan dan pada pipi kanan, 8 (delapan) cm dari lubang telinga kanan terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna kemerahan, bengkak, nyeri tekan dengan ukuran 3 (tiga) cm kali 3 (tiga) cm dan luka-luka tersebut akibat trauma tumpul sesuai bukti surat keterangan Dokter Nomor VER/22/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; dan k.   bahwa Terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, Terdakwa merupakan seorang militer yang berpangkat Letnan Dua Infanteri dan Saksi-1 berpangkat Prajurit Dua. Atau    Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kios Sdr. Sultan (Saksi-3) yang beralamat di Asten Kuanino Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan†dengan cara-cara sebagai berikut:  a.   bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk Rindam IX/Udayana pada tahun 1991 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonif 744/PSY selanjutnya pada tahun 1995 pindah tugas di Yonif 745/SYB kemudian pada tahun 1999 pindah tugas di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2009 mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam IX/Udayana setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Secapa Sus di Secapa Bandung setelah dilantik dengan pangkat Letda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Pa Sandi Kodim 1604/Kupang dengan pangkat Letda Inf NRP 3910358050370; b.   bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan Prada I Komang Dika Tri Andana (Saksi-1) dan tidak pernah bertemu sebelumnya serta antara Saksi-1 dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga; c.   bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 19.20 Wita Terdakwa  datang ke kios Sdr. Sultan (Saksi-3) yang beralamat di Asten Kuanino Kota Kupang untuk membeli rokok bersama Sertu Inacio Magelhaes (Saksi-2) dengan pakaian preman/sipil sambil menunggu kembalian kemudian datang  Saksi-1 dengan pakaian preman/sipil, Saksi-1 tidak mengetahui Terdakwa adalah seorang Anggota TNI AD pada waktu itu sambil menunggu antrian Saksi-1  bermain Hand Phone; e.   kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah seorang perwira dengan bahasa “Saya ini Letnan dari tamtama†dan dijawab oleh Saksi-1 “Siap†kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya juga seorang ketua RW, kemudian Saksi-1 menjelaskan bahwa Saksi-1 tidak mengetahui siapa Terdakwa sebelumnya dan mengatakan bahwa Saksi-1 masih baru di Kupang dan Saksi-1 sekarang tinggal di Asrama Teplan Serta  Saksi-1 mengatakan “Ijin kalo saya ada salah saya minta maaf†dan kemudian di lerai oleh Sertu Inacio Magalhaes (Saksi-2) setelah dilerai Terdakwa pergi meninggalkan Saksi-1 menggunakan Mobil Jimmy berwarna biru muda; f.   bahwa setelah itu Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke senior dan piket Denhubrem 161 kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Serda Wayan Mahardika serta menembusi Kapten Cke I Ketut Arnaya setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Wadandenhubrem 161 (Mayor Cke I Made Sujana) dan Wadandenhubrem 161 menanyakan bagaimana kronologisnya kepada Saksi-1 dan di kediaman Wadandenhubrem 161 yang dimana pada saat itu  juga di  hadiri Kapten Cke I Ketut Arnaya setelah Saksi-1 menjelaskan kronologis  kejadian tersebut Wadandenhubrem 161 kemudian menghubungi Terdakwa  namun tidak dijawab setelah itu Wadandenhubrem 161 menyarankan Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 langsung datang ke rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa; g.   bahwa setelah Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 sampai di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak berada di rumah dan kemudian Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 menyampaikan kepada istrinya untuk menelpon Terdakwa dan diangkat kemudian Kapten Cke I Ketut Arnaya berbicara dengan Terdakwa dan memperkenalkan diri dan meminta pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah penganiayaan yang Saksi-1 alami namun Terdakwa mengatakan tidak bisa pulang karena ada urusan diluar kemudian Kapten Cke I Ketut Arnaya meminta Terdakwa berbicara dengan Wadandenhubrem 161 setelah Hand Phone di serahkan kepada Wadandenhubrem 161 memperkenalkan diri dan meminta tolong Terdakwa pulang untuk menyelesaikan masalahnya  dan tiba-tiba Wadandenhubrem 161 meloudspeker Hand Phone tersebut dimana pada saat itu Saksi-1 mendengar Wadandenhubrem 161 dimaki oleh Terdakwa dengan perkataan yang Saksi-1 dengar “Bangsat kau tunggu disana†kemudian  Wadandenhubrem 161 menjawab “Ok saya tunggu disiniâ€; h.   bahwa sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa Mobil Jimmy berwarna biru muda dan mengegas-ngegas  mobil tersebut dan sambil mengatakan “kamu mau nyerang saya disini†dan Terdakwa juga mengatakan “kalo bisa bawa senjata, tembak tembak di asrama saja supaya orang tau tentara serang tentara karena polisi tembak polisi sudah ada, tentara serang tentara belum ada†kemudian Wadandenhubrem 161 mengajak Terdakwa duduk untuk membicarakan masalah tersebut  namun Terdakwa masih membela diri dan tidak ada kesepakatan kemudian sekira pukul 23.30 Wita Wadandenhubrem 161 memerintahkan anggotanya kembali ke kantor dan meminta Sertu Puguh, Serda Yerfen, Serda Maikel dan Praka Rozikin mengantar Saksi-1 Visum ke RST Wira Sakti sambil menunggu petunjuk dari Kahubdam IX/Udayana; i.      bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 00.01 Wita Saksi-1 dan anggota Denhubrem 161 kembali ke kantor dan di ambil apel oleh Wadandenhubrem 161 dan Wadandenhubrem 161 memberi pengarahan kepada seluruh anggota Denhubrem 161 agar kejadian ini tidak terulang lagi dan sebagai pelajaran selanjutnya memerintahkan semua anggota pulang kemudian pada tanggal 6 Desember 2024 Sekira 09.00 Wita Saksi-1 berserta Sertu Puguh dan Praka Rozikin datang ke Madenpom IX/1 Kupang untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 agar diproses sesuai hukum yang berlaku; dan  j.   bahwa akibat penganiayaan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa membuat Saksi-1 mengalami luka lecet pada bibir bagian dalam 4 (empat) cm dari sudut bibir kanan,terdapatluka lecet tekan dengan bentuk bulat berukuran 3 (tiga) mm kali 2 (dua) mm disertai tiga titik perdarahan dan pada pipi kanan, 8 (delapan) cm dari lubang telinga kanan terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna kemerahan, bengkak, nyeri tekan dengan ukuran 3 (tiga) cm kali 3 (tiga) cm dan luka-luka tersebut akibat trauma tumpul sesuai bukti surat keterangan Dokter Nomor VER/22/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024. Atau Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kios Sdr. Sultan (Saksi-3) yang beralamat di Asten Kuanino Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian†dengan cara-cara sebagai berikut:  a.   bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk Rindam IX/Udayana pada tahun 1991 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Yonif 744/PSY selanjutnya pada tahun 1995 pindah tugas di Yonif 745/SYB kemudian pada tahun 1999 pindah tugas di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2009 mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam IX/Udayana setelah dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Secapa Sus di Secapa Bandung setelah dilantik dengan pangkat Letda kemudian ditugaskan kembali di Kodim 1604/Kupang hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadikan perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 1604/Kupang menjabat sebagai Pa Sandi Kodim 1604/Kupang dengan pangkat Letda Inf NRP 3910358050370; b.   bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan Prada I Komang Dika Tri Andana (Saksi-1) dan tidak pernah bertemu sebelumnya serta antara Saksi-1 dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga; c.   bahwa pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 19.20 Wita Terdakwa  datang ke kios Sdr. Sultan (Saksi-3) yang beralamat di Asten Kuanino Kota Kupang untuk membeli rokok bersama Sertu Inacio Magelhaes (Saksi-2) dengan pakaian preman/sipil sambil menunggu kembalian kemudian datang  Saksi-1 dengan pakaian preman/sipil, Saksi-1 tidak mengetahui Terdakwa adalah seorang Anggota TNI AD pada waktu itu sambil menunggu antrian Saksi-1  bermain Hand Phone; d.   bahwa kemudian Terdakwa  membalikan badan dan menanyakan “Kamu Tentara†dan  Saksi-1 menjawab “Siap saya Tentara†setelah itu Terdakwa mengatakan “kamu tidak ada respek†sambil memukul Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali mengunakan tangan menggenggam yaitu  satu kali mengunakan tangan kanan mengenai pipi kiri dan satu kali mengunakan tangan kiri mengenai pipi kanan Saksi-1; e.   kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah seorang perwira dengan bahasa “Saya ini Letnan dari tamtama†dan dijawab oleh Saksi-1 “Siap†kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya juga seorang ketua RW, kemudian Saksi-1 menjelaskan bahwa Saksi-1 tidak mengetahui siapa Terdakwa sebelumnya dan mengatakan bahwa Saksi-1 masih baru di Kupang dan Saksi-1 sekarang tinggal di Asrama Teplan Serta  Saksi-1 mengatakan “Ijin kalo saya ada salah saya minta maaf†dan kemudian di lerai oleh Sertu Inacio Magalhaes (Saksi-2) setelah dilerai Terdakwa pergi meninggalkan Saksi-1 menggunakan Mobil Jimmy berwarna biru muda; f.   bahwa setelah itu Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke senior dan piket Denhubrem 161 kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Serda Wayan Mahardika serta menembusi Kapten Cke I Ketut Arnaya setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Wadandenhubrem 161 ( Mayor Cke I Made Sujana) dan Wadandenhubrem 161 menanyakan bagaimana kronologisnya kepada Saksi-1 dan di kediaman Wadandenhubrem 161 yang dimana pada saat itu  juga di  hadiri Kapten Cke I Ketut Arnaya setelah Saksi-1 menjelaskan kronologis  kejadian tersebut Wadandenhubrem 161 kemudian menghubungi Terdakwa  namun tidak dijawab setelah itu Wadandenhubrem 161 menyarankan Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 langsung datang ke rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa; g.   bahwa setelah Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 sampai di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak berada di rumah dan kemudian Saksi-1, Kapten Cke I Ketut Arnaya dan Wadandenhubrem 161 menyampaikan kepada istrinya untuk menelpon Terdakwa dan diangkat kemudian Kapten Cke I Ketut Arnaya berbicara dengan Terdakwa dan memperkenalkan diri dan meminta pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah penganiayaan yang Saksi-1 alami namun Terdakwa mengatakan tidak bisa pulang karena ada urusan diluar kemudian Kapten Cke I Ketut Arnaya meminta Terdakwa berbicara dengan Wadandenhubrem 161 setelah Hand Phone di serahkan kepada Wadandenhubrem 161 memperkenalkan diri dan meminta tolong Terdakwa pulang untuk menyelesaikan masalahnya  dan tiba-tiba Wadandenhubrem 161 meloudspeker Hand Phone tersebut dimana pada saat itu Saksi-1 mendengar Wadandenhubrem 161 dimaki oleh Terdakwa dengan perkataan yang Saksi-1 dengar “Bangsat kau tunggu disana†kemudian  Wadandenhubrem 161 menjawab “Ok saya tunggu disiniâ€; h.   bahwa sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa Mobil Jimmy berwarna biru muda dan mengegas-ngegas  mobil tersebut dan sambil mengatakan “kamu mau nyerang saya disini†dan Terdakwa juga mengatakan “kalo bisa bawa senjata, tembak tembak di asrama saja supaya orang tau tentara serang tentara karena polisi tembak polisi sudah ada, tentara serang tentara belum ada†kemudian Wadandenhubrem 161 mengajak Terdakwa duduk untuk membicarakan masalah tersebut  namun Terdakwa masih membela diri dan tidak ada kesepakatan kemudian sekira pukul 23.30 Wita Wadandenhubrem 161 memerintahkan anggotanya kembali ke kantor dan meminta Sertu Puguh, Serda Yerfen, Serda Maikel dan Praka Rozikin mengantar Saksi-1 Visum ke RST Wira Sakti sambil menunggu petunjuk dari Kahubdam IX/Udayana; i.      bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 00.01 Wita Saksi-1 dan anggota Denhubrem 161 kembali ke kantor dan di ambil apel oleh Wadandenhubrem 161 dan Wadandenhubrem 161 memberi pengarahan kepada seluruh anggota Denhubrem 161 agar kejadian ini tidak terulang lagi dan sebagai pelajaran selanjutnya memerintahkan semua anggota pulang kemudian pada tanggal 6 Desember 2024 Sekira 09.00 Wita Saksi-1 berserta Sertu Puguh dan Praka Rozikin  datang ke Madenpom IX/1 Kupang untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 agar diproses sesuai hukum yang berlaku; dan  j.   bahwa akibat penganiayaan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa membuat Saksi-1 mengalami luka lecet pada bibir bagian dalam 4 (empat) cm dari sudut bibir kanan,terdapatluka lecet tekan dengan bentuk bulat berukuran 3 (tiga) mm kali 2 (dua) mm disertai tiga titik perdarahan dan pada pipi kanan, 8 (delapan) cm dari lubang telinga kanan terdapat luka memar berbentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna kemerahan, bengkak, nyeri tekan dengan ukuran 3 (tiga) cm kali 3 (tiga) cm dan luka-luka tersebut akibat trauma tumpul sesuai bukti surat keterangan Dokter Nomor VER/22/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; dan k.   bahwa meskipun perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam surat keterangan Dokter Nomor VER/22/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 namun luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |