Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Sepeda motor Honda warna merah Nopol DH 6707 RD pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018 sekira pukul 07.40 Wita di Jl. Soeharto Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNKB (surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |