Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-15/AD/IV/2022 Heru Eko Saputro Otniel Liha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-15/AD/IV/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/100/IV/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Otniel Liha
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Win warna hitam Nopol DH 6810 AK pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 09;45 Wita di Jalan Cak Doko Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan mengemudikan Ranmor dijalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya