Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Win warna hitam Nopol DH 6810 AK pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 09;45 Wita di Jalan Cak Doko Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan mengemudikan Ranmor dijalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|