Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Februari tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Yonif RK 744/SYB, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Tahun 2016 setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Infanteri selanjutnya ditempatkan di Yonif RK 744/SYB sampai terjadinya perkara ini berpangkat Pratu NRP 31160014250396;
b. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira Pukul 07:30 Wita pergi meninggalkan kesatuan Yonif RK 744/SYB tanpa ijin yang sah dengan pura-pura meminta ijin kepada Piket Kibant Yonif RK 744/SYB untuk keperluan di daerah Atambua selanjutnya dengan sepeda motor Terdakwa pergi ke Kupang namun karena Terdakwa tidak ada keluarga maupun saudara di Kupang maka ketika Terdakwa tiba di daerah Oesapa Terdakwa jadi bingung sehingga Terdakwa memutuskan untuk tidur dan bermalam di kebun pisang warga selama dua minggu kemudian Terdakwa berpindah ke beberapa tempat di daerah Kupang dengan berjalan kaki dan tidur di pinggir jalan sampai tanggal 21 April 2022 Terdakwa memutuskan untuk kembali Kesatuan;
c. Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan untuk memenuhi kebutuhan selama meninggalkan kesatuan Terdakwa membawa uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menjual sepeda motor Terdakwa sebesar Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
d. Bahwa tidak ada penyebab yang melatarbelakangi Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Kesatuan sebab berdasarkan keterangan para Saksi maupun keterangan dari Terdakwa bahwa selama ini Terdakwa tidak ada masalah baik dengan senior, bawahan atau Kesatuan maupun masalah hukum lainnya;
e. Bahwa pada tanggal tanggal 22 April 2022 sekira Pukul 22:00 Wita Terdakwa datang menyerahkan diri di piket Yonif RK 744/SYB yang diterima oleh Piket Provos Yonif RK 744/SYB a.n. Praka Dwi Rahmawan (Saksi-4) selanjutnya Terdakwa ditahan di Sel Ksatria Yonif RK 744/SYB kemudian diserahkan ke Subdenpom IX/1-3 Atambua untuk diproses secara hukum yang berlaku;
f. Bahwa Terdakwa kembali ke Satuan tanggal 22 April 2022 atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak lain karena Terdakwa masih mau berdinas sebagai anggota militer dan selama meninggalkan Kesatuan Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya;
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022 atau selama kurang lebih 61 (enam puluh satu) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar hadir personel Kibant Yonif RK 744/SYB; dan
h. Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah, Kesatuan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer untuk perang (OMP) dan Negara sedang dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|