Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.III-15/AD/VIII/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Stefanus Richardo Ulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26-K/PM.III-15/AD/VIII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/51/VI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Stefanus Richardo Ulu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini,  yaitu pada hari Rabu tanggal enam bulan April tahun dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh dua setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di depan kantor Kejaksaan Kab. Belu kilo meter 3 arah Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur atau di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", dengan  cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit dua pada tahun 2018 selanjutnya mendapat penempatan dinas pertama di Bataliyon Infanteri 645/Gardatama Yuda sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180217930497;
b. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2021 sekira Pukul 01:00 Wita Sdr. Gaspar Abatan (Saksi-1) merayakan ulang tahun di kilo meter 3 daerah Tubakioan Kelurahan Faktubot Atambua bersama teman-teman Saksi sambil minum minuman keras jenis Sopi yang Saksi-1 bawa dari kampung Biruntun Kab. TTU, pada saat sedang menikmati minuman keras teman Saksi-1 a.n Sdr. Paulinus Kehi mabuk dan tidak terkontrol mengeluarkan kalimat kotor maki-maki dengan bahasa Timor dan didengar oleh Sdri. Yudith Veronika Afoan (Saksi-6) yang berada didalam rumahnya dan merasa kalimat makian tersebut ditujukan kepada Saksi-6, yang jarak antara rumah tempat tinggal Saksi-6 dengan tempat Saksi-1 minum minuman keras kurang lebih 50 (lima puluh) meter dan Saksi-6 tidak terima dengan kalimat makian yang diucapkan Sdr. Paulinus Kehi;
c. Bahwa  kemudian Saksi-1 menghampiri Saksi-6 untuk menenangkan emosinya tetapi kehadiran Saksi-1 tidak diterima dengan baik dan Saksi-6 berkata kepada Saksi-1 “Kamu bukan level saya, kamu anak petani sedangkan saya anak pejabat” dari kesalahfahaman tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Lurah, Babinsa, Babin Kamtibmas dan ketua RT dengan kesepakatan damai Sdr. Paulinus Kehi didenda dengan sejumlah uang tunai sebesar                 Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dan diterima oleh Saksi-6, dan setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Paulinus Kehi melalui WhatsApp (WA) dan menelephon secara terus menerus yang nadanya bersifat mengancam, dan pada saat Terdakwa menelephon Sdr. Paulinus Kehi kebetulan ada Saksi-1 dan Saksi-1 berusaha menjelaskan kepada Terdakwa akan tetapi penjelasan Saksi tidak diterima dengan baik oleh Terdakwa dan Terdakwa menantang Saksi-1 dan teman-teman Saksi;
d. Bahwa setelah kejadian tersebut jalan setapak yang melalui rumah orang tua Terdakwa dipasang palang menggunakan kayu tidak boleh dilewati dan tidak boleh mengambil air dari sumur yang berada di dekat rumah orang tua Terdakwa dilewati dan Saksi-6 selalu membuang ludah serta membuat status di media sosial Facebook dengan kalimat menyindir-nyindir Saksi-1 dan status yang diunggah terakhir diunggah pada Facebook pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 dengan kalimat “Ini hari kamu ketemu sama tentara rasain tumbang” namun status tersebut saat ini sudah di hapus;
e. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022 Terdakwa ijin dengan tujuan untuk megunjungi orang tua di Atambua sesuai dengan surat ijin jalan Nomor:SIJ/56/III/2022 yang ditanda tangani oleh Wadanyonif 645/GTY atas nama Kapten Inf Agus Dwi Prabowo;
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 selkira pukul 15.30 Wita Terdakwa pergi di daerah Tubaki Oan tepatnya dirumah Sdr Ons Manek tepatnya di Jln M Yamin Tubaki Oan KM 3 RT 004,RW 002 Kel. Faktubot Kec. Atambua Selatan Kab. Belu Prov. NTT Terdakwa pergi ketempat permainan bola bilyard kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Augustinus Canterbury Raydais alias Uri (Saksi-2), selanjutnya Terdakwa ngobrol bercerita tentang kehidupan penugasannya di Kalimantan dan tidak lama Saksi-2 menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut main bola bilyard namun Terdakwa menolak tidak mau ikut main bola bilyard;
g. Bahwa karena Terdakwa menolak selanjutnya Saksi-2 main bola bilyard bersama dengan Sdr. Fendi dan Sdr. Om Cak, setelah Saksi-2 dan teman-temanya bermain bola bilyard beberapa kali tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Celo, Sdr Epe bermain bola bilyard di meja sebelah    Saksi-2, setelah lima koin habis permainan berakhir, kemudian Terdakwa ganti permainan baru menjadi bola kartu tidak lama kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Lito Ramos alias Ameo (Saksi-3) untuk membeli minuman keras jenis Habuck Whisky, dan Sdr. Norbertus Yoseph Manek alias Jefri (Saksi-4) memberi uang Rp 100.000,- kepada Saksi-3 untuk di tukar uang pecahan untuk ditukar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, Rp 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak satu lembar, Rp 10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak dua lembar, Rp 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak dua lembar, pada saat Saksi-3 menukar uang dan membeli minuman keras merk Habuck Whiski di kios Saksi-3 bertemu dengan Saksi-1 dan bertanya kepada Saksi-3 siapa yang beli minuman dan Saksi-3 jawab “yang kasi uang abang (Terdakwa)” selanjutnya Saksi-3 langsung kembali ketempat permainan bilyard;
h. Bahwa setibanya ditempat permainan bola bilyarad saksi-3 menuangkan minuman keras merk Habuck Whisky kedalam gelas sebanyak kurang lebih satu sloki untuk minum bersama secara bergantian dan Terdakwa minum sebanyak 4 (empat) kali teguk dan Saksi-3 tidak mengetahui apakah Terdakwa mabuk atau belum karena pada saat itu (Saksi-3) minum minuman keras dengan 4 (empat) orang yaitu Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-2 saat minuman baru diminum kurang dari setengah botol, kemudian Saksi-1 datang lagi ketempat permainan bilyard untuk menonton permainan, lalu Terdakwa menuangkan minuman keras merk Habuck Whisky kedalam gelas dan meminumya setelah itu Terdakwa menunjuk-nunjuk ke arah Saksi-1 dengan suara keras berkata “Kamu nantang saya?” serta memaki dengan bahasa Timor “Puki ma,  Anjing, Babi, Monyet, Bangsat” dan dijawab Saksi-1 “Siapa yang nantang”, Terdakwa sambil mendekati Saksi-1 dan mengatakan “Kamu preman didaerah sini kan? Mari sudah kita berkelahi” dan Saksi-2 langsung memeluk dan menegur Terdakwa dengan berkata “abang jangan ribut disini” untuk mencegah terjadinya keributan namun Terdakwa tetap berontak untuk mendekati Saksi-1;
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang leher kerah baju Saksi-1 dan didorong kebelakang sambil berkata “ Mari sudah kita berkelahi” dan di jawab Saksi-1 "Jika berani pukul, pukul sudah saya, kalau berani pukul saya rumahmu dikantor Polisi Militer" dan Terdakwa langsung memukul Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali yang pertama menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian mulut atau bibir, yang kedua menggunakan tangan kanan mengepal mengenai antara pipi kiri dan daun telinga sebelah kanan Saksi-1 kemudian Saksi-1 di bantu oleh Sdr. Fendi Asa memukul Terdakwa dengan cara menggunakan tongkat Stick bilyard sebanyak  (dua) kali kemudian Sdr. Fendi Asa langsung melarikan diri sedangkan Saksi-1 tetap diam di tempat kejadian;
j. Bahwa setelah itu Saksi-1 minta bantuan kepada Kopka (Purn) Mario Dasilva untuk mengantar Saksi laporan ke POM agar Terdakwa di proses sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa diamankan oleh petugas Subdenpom IX/1-3 Atambua kemudian kedua orangtua Terdakwa mencoba menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut secara kekeluargaan namun pihak keluarga Saksi-1 menolak dan tetap menuntut Terdakwa sesuai proses hukum;
k. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 karena  Terdakwa tidak terima kedua orangtuanya di maki dengan kata-kata yang tidak pantas (menyebut alat kelamin keibuan), Terdakwa tidak terima diremehkan dengan ucapan “pangkatnya cuma strep merah saja”; dan
l. Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 menderita bengkak kemerahan pada pangkal telinga kiri dengan ukuran satu sentimeter dan luka lecet tidak beraturan pada bibir tengah atas bagian dalam dengan ukuran 2 x 1,5 cm, luka-luka lecet tersebut disebabkan trauma tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Atambua Nomor. RSU.066.8/IV/2022 tanggal 07 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Florensia S. B. Berek NIP 198509162011012016.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya