Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.III-15/AD/V/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Kiki Pratama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 11-K/PM.III-15/AD/V/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/33/V/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Kiki Pratama
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Yonif Raider Khusus 744/SYB, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD di Yonif RK 744/SYB dengan pangkat Pratu NRP 31190703690597 jabatan Tabakpan 1 Pok 1 Ru 3 Ton 3 Kipan D;

b. Bahwa Terdakwa setelah selesai melaksanakan masa oreantasi di Brigif 21/Komodo mendapatkan tugas di Yonif RK 744/SYB akan tetapi Terdakwa tidak berangkat ke Yonif RK 744/SYB karena Terdakwa mendapatkan tugas untuk BP (bawa perintah) di Brigif 21/Komodo sesuai dengan Sprin/101/IV/2021 tanggal 2 April 2021 sehingga di daftar hadir absensi Yonif RK 744/SYB keterangan Terdakwa BP;

c. Bahwa karena Terdakwa telah selesai meaksanakan BP di Brigif 21/Komodo maka pada tanggal 26 Desember 2022 Pasi Pers Brigif 21/Komodo atas nama Lettu Inf Kusmayadi Hartoyo memerintahkan Serda Iman S. Arifin (Saksi-4) untuk membuatkan Surat Perintah pengembalian penugasan Terdakwa ke Yonif RK 744/SYB kemudian Saksi-4 langsung memberinya Surat Perintah Nomor Sprin/254/XII/2022 tanggal 26 Desemner 2022 kepada Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa untuk kembali ke kesatuan asal Yonif RK 744/SYB sehingga Terdakwa yang pada saat itu dalam serah terima jaga langsung meminta ijin kembali ke rumah dinas untuk mempersiapkan barang-barangnya Terdakwa;

d. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Pratu Bintang Panggih Wisnugroho (Saksi-3) yang sedang menjemput Letda Inf Yasin di Bandara El Tari Kupang dan Letda Inf Yasin sambil menyampaikan kepada Saksi-3 “nanti mampir ke Brigif 21/Komodo karena ada personil Yonif RK 744/SYB atas nama Pratu Kiki Pratama yang akan dititipkan untuk bersama-sama kembali ke Yonif RK 744/SYB” akan tetapi pada saat Saksi-3 dan Letda Inf Yasin tiba di Mako Brigif 21/Komodo memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah pergi;

e. Bahwa setelah mendapat perintah untuk kembali melaksanakan tugas di Yonif RK 744/SYB Terdakwa tidak pernah hadir dalam kegiatan apel pengecekan personil dan tidak pernah ikut melaksanakan tugas atau kegiatan sebagai mana personil Yonif RK 744/SYB lainnya sehingga di dalam absen kesatuan dicantumkan TK (tanpa keterangan);

f. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meningalkan kesatuan tanpa ijin satuan Yonif RK 744/SYB telah berupaya melakukan pencarian dengan cara mengerahkan personil Staf Intel Yonif RK 744/SYB di wilayah Kabupaten Belu dan di wilayah Kupang serta melakukan kordinasi dengan aparat dan instansi terkait untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta kesatuan Yonif RK 744/SYB telah membuat surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/05/I/2023 tanggal 11 Januari 2023;

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif RK 744/SYB yang sah dari Komandan atau atasan lain yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan ataupun rekan kerja Terdakwa yang lain baik melalui  telephone ataupun melalui surat;

h. Bahwa dengan demkian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Yonif RK 744/SYB sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan Laporan Polisi LP-02/A-02/I/2023/Idik tanggal 30 Januari 2023 atau selama kurang lebih 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu atau setidak-tidaknya lebih lama dari 30 (tiga puluh)  hari sesuai dengan adanya daftar barang bukti berupa absensi dari Kipan D Yonif RK 744/SYB dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum ditemukan; dan

i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, kesatuan Yonif RK 744/SYB tidak sedang disiagakan dan tidak dalam melaksanakan tugas operasi.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya