Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Honda CRF warna Hitam Merah Nopol DH4754KH pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 di Jalan timor Raya KM 30Kab Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditetapkan.
Bahwa Perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dana diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-15 Kupang. |