Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam nopol DH 3038 KU pada hari Rabu tanggal 20 Mart 2024 sekira pukul 07.49 WITA di Jalan Jendral Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan bermotor yang ditetapkan dan mengemudikan sepeda motor di jalan yang idak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280dan Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang |