Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
24-K/PM.III-15/AD/X/2024 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Teuku Bantakiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 24-K/PM.III-15/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/80/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Teuku Bantakiah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya sejak bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Yonarmed 20/BY, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:   
a. bahwa Terdakwa Pratu Teuku Bantakiah NRP 31201010700901 adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Yonarmed 20/BY dengan jabatan Tamudi Bekal Kelas V Siang Raima berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Danyonarmed 20/BY Nomor R/36/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;
b. bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wita Terdakwa mengikuti apel pelepasan cuti dan Prada Erick Wahyu Wijayanto (Saksi-4) yang membuatkan surat jalannya terhitung mulai tanggal 23 Mei 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024, pelaksanaan cuti tahunan tersebut diketahui oleh Sertu Komang Sukadana Jaya W. (Saksi-1), Sertu Yohanes Genolan Hala (Saksi-2), Sertu Albertus Romy Rikiawan M. (Saksi-3);
c. bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wita pada saat apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan padahal masa cuti tahunannya telah selesai, kemudian Pasi Pers Letda Arm Mahsun dan Serda Philipus Andriano Rani Lodo (Danru)  berusaha menghubungi Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif;
d. bahwa kemudian Piket Batrai (Serda Lukman) melaporkan hal tersebut kepada Saksi-1 yang saat itu sedang Dinas Dalam setelah itu Saksi-1 menghadap Danrai atas nama Lettu Arm Samsul Huda untuk melaporkan bahwa Terdakwa tidak hadir dalam apel pagi setelah melaksanakan cuti tahunan, selanjutnya petunjuk dari Lettu Arm Samsul Huda untuk menunggu sampai 3 (tiga) hari kedepan; 
e. bahwa kemudian kesatuan melakukan pencarian terhadap Terdakwa di daerah Naibonat, ditempat kos Terdakwa di Batuplat Kota Kupang dan rumah mertua Terdakwa di Kota Kupang tetapi selama 3 (tiga) hari pencarian tersebut Terdakwa tidak ditemukan sehingga Saksi-1 melaporkan hasil pencarian ke Pasi Intel Letda Arm Kusama Sidiq dan melaporkan ke Komandan Yonarmed 20/BY dan petunjuk Danyonarmed 20/BY agar Terdakwa dikenakan tindakan pidana Desersi dan dilaporkan ke Komando Atas;
f. bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-17/A-09/VII/2024/Idik tanggal 12 Juli 2024 dan disertai dengan surat permohonan pencarian Terdakwa Nomor R/37/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 namun Terdakwa belum ditemukan sampai dengan sekarang;
g. bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Denpom IX/1 Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan  namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 2 Agustus 2024;
h. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki hutang kepada senior dan juniornya di Yonarmed 20/BY dan Terdakwa juga sering main judi online;
i. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 12 Juli 2024 atau selama kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
j. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Yonarmed 20/BY tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya