Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.III-15/AL/VIII/2022 Heru Eko Saputro Rico Siahaan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29-K/PM.III-15/AL/VIII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/72/VIII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primer : Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsider : Pasal 362 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Rico Siahaan
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fredyana Anamesa, S.H.Rico Siahaan
2Rekha Syukur RusandiRico Siahaan
3Lara Mega Johar, S.HRico Siahaan
4Deny Everest Haning, S.H.Rico Siahaan
Dakwaan

Primer:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari  Selasa tanggal tujuh belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua  bertempat di Dermaga Beaching Pelabuhan Pelindo III Tenau Kupang Propinsi NTT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak" dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Rico Siahaan menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK XXXV pada tahun 2015 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda pada tahun 2016 kemudian mendapat penempatan dinas di Yonmarhanlan VII Kupang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda  NRP 121856;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa sedang melaksanakan tugas Pam Posko Lebaran 2022 di Pelabuhan Pelindo III Kupang dan pada saat melaksanakan Pengamanan timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil pipa besi milik PT Pelindo III di sekitar area Dermaga selanjutnya untuk memperlancar aksi perbuatan Terdakwa menghubungi Sdr. Garry (Saksi-6) Wilhemy Baria untuk menyewa mobil kemudian sekira pukul 23.50 Wita Saksi-6 datang ke Pelabuhan Pelindo III Kupang untuk meyerahkan mobil Avanza Hitam Nopol DH 1711 HH lalu Terdakwa bersama Sdr. Umbu dan Sdr. Dio memantau situasi disekitar area Dermaga sambal mengkonsumsi minuman keras jenis soip;
c. Bahwa sekira pukul 01.00 Wita Sdr. Sukatno (Saksi-3) sedang melakukan Patroli di sekitar Dermaga Beaching Pelabuhan Pelindo III Tenau dan pada saat itu Saksi-3 melihat sebuah mobil Avanza Hitam Nopol DH 1711 HH kemudian Saksi-3 mendekati dan melihat Terdakwa yang saat itu berpakaian dinas Loreng TNI sedang duduk-duduk kernudian Saksi-3 menyapa, “sedang apa abang ?" dijawab Terdakwa “sedang minum-minum sedikit pak“ dan saat itu Saksi-3 melihat sesuatu yang mencurigakan karena ada orang yang teriihat sembunyi-sembunyi di balik Mobil Avanza Hitam tersebut kemudian Saksi-3 menuju ke Gerbang/Gate atas untuk mengumpulkan anggota team Security dan memberikan infomasi kalau Saksi-3 mencurigai kegiatan Terdakwa di Dermaga Beaching dan memerintahkan anggota Security untuk memantau pergerakan mobil tersebut;  
d. Bahwa sekira pukul 01.30 Wita di saat situasi sudah dalam keadaan sepi Terdakwa mulai mengambil sebuah Pipa Besi berukuran panjang 150 (seratus lima puluh) cm berdiameter 75 (tujuh puluh lima) cm dengan berat kurang lebih 400 (empat ratus) Kg dengan di bantu oleh Sdr. Dio dan Sdr. Umbu di masukan ke dalam bagian belakang mobil Avanza yang Terdakwa sewa dan Terdakwa tidak mengetahui bila perbuatan Terdakwa telah diketahui oleh Sdr. Yonathan Manulang (Saksi-4) yang pada saat itu sedang memantau dari Pos Jaga Radio yang jaraknya kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) meter dari tempat aksi Terdakwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil memasukan Pipa Besi kedalam Mobil Avanza lalu Terdakwa bersama Sdr. Dio dan Ssdr. Umbu langsung jalan dengan mobil tersebut keluar dari Pelabuhan Pelindo III Tenau;
e. Bahwa setelah melihat mobil Avanza Hitam Nopol DH 1711 HH melaju dengan kecepatan tinggi menuju keluar dari Pelabuhan Pelindo Tenau Saksi-4 segera mengejar dan Saksi-1 bersama Saksi-3 yang telah stenbay di pintu Gerbang/Gate Pelindo ikut mengejar juga dengan Team Security untuk mengejar kendaraan mobil tersebut namun saat sampai di depan kantor Navigasi Tenau muatan yang berada di dalam mobil Avanza Hitam Nopol 1711 HH berupa Pipa Besi tersebut terjatuh namun mobil Avanza Hitam yang di kendarai Terdakwa menambah kecepatan semakin tinggi menuju ke arah Kupang sehingga Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 bersama teman-teman yang lain berhenti dan mengamankan Pipa Besi tersebut ke pinggir jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain dan melanjutkan pencarian akan tetapi sudah kehilangan jejak serta tidak bisa mengejarnya lagi kemudian Sakai-1, Saksi-3 dan Saksi-4 kembali ke Dermaga Beaching untuk mencari kendaraan Terdakwa tetapi tidak ada kemudian Saksi-1 menuju Penjagaan Pom Lantamal VII untuk menanyakan kepada Petugas Jaga apakah ada mobil Avanza warna Hitam Nopol DH 1711 HH masuk ke dalam kompleks TNI AL Osmok dan Petugas Jaga menyampaikan bahwa melihat mobil dimaksud masuk ke Kompleks TNI AL yang mengemudikan adalah Terdakwa;
f. Bahwa setelah mengetahui perbuatan Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wita Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lantamal VII untuk di Proses secara Hukum yang berlaku; dan
g. Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan pencurian Pipa Besi milik PT. Pelindo III sebanyak 4 (empat) kali kemudian Pipa Besi yang dicuri tersebut Terdakwa jual diantaranya kepada Sdr. Aris Anwar (Saksi-5) pada tanggal 9 Mei 2022 dan tanggal 15 Mei 2022 dan uang hasil tindak Pidana Pencurian tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Subsider:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari  Selasa tanggal tujuh belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua  bertempat di Dermaga Beaching Pelabuhan Pelindo III Tenau Kupang Propinsi NTT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Rico Siahaan menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikan Dikmaba PK XXXV pada tahun 2015 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda pada tahun 2016 kemudian mendapat penempatan dinas di Yonmarhanlan VII Kupang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda  NRP 121856;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa sedang melaksanakan tugas Pam Posko Lebaran 2022 di Pelabuhan Pelindo III Kupang dan pada saat melaksanakan Pengamanan timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil pipa besi milik PT Pelindo III di sekitar area Dermaga selanjutnya untuk memperlancar aksi perbuatan Terdakwa menghubungi Sdr. Garry (Saksi-6) Wilhemy Baria untuk menyewa mobil kemudian sekira pukul 23.50 Wita Saksi-6 datang ke Pelabuhan Pelindo III Kupang untuk meyerahkan mobil Avanza Hitam Nopol DH 1711 HH lalu Terdakwa bersama Sdr. Umbu dan Sdr. Dio memantau situasi disekitar area Dermaga sambal mengkonsumsi minuman keras jenis soip;
c. Bahwa sekira pukul 01.00 Wita Sdr. Sukatno (Saksi-3) sedang melakukan Patroli di sekitar Dermaga Beaching Pelabuhan Pelindo III Tenau dan pada saat itu Saksi-3 melihat sebuah mobil Avanza Hitam Nopol DH 1711 HH kemudian Saksi-3 mendekati dan melihat Terdakwa yang saat itu berpakaian dinas Loreng TNI sedang duduk-duduk kernudian Saksi-3 menyapa, “sedang apa abang ?" dijawab Terdakwa “sedang minum-minum sedikit pak“ dan saat itu Saksi-3 melihat sesuatu yang mencurigakan karena ada orang yang teriihat sembunyi-sembunyi di balik Mobil Avanza Hitam tersebut kemudian Saksi-3 menuju ke Gerbang/Gate atas untuk mengumpulkan anggota team Security dan memberikan infomasi kalau Saksi-3 mencurigai kegiatan Terdakwa di Dermaga Beaching dan memerintahkan anggota Security untuk memantau pergerakan mobil tersebut;  
d. Bahwa sekira pukul 01.30 Wita di saat situasi sudah dalam keadaan sepi Terdakwa mulai mengambil sebuah Pipa Besi berukuran panjang 150 (serratus lima puluh) cm beridiameter 75 (tujuh puluh lima) cm dengan berat kurang lebih 400 (empat ratus) Kg dengan di bantu oleh Sdr. Dio dan Sdr. Umbu di masukan ke dalam bagian belakang mobil Avanza yang Terdakwa sewa dan Terdakwa tidak mengetahui bila perbuatan Terdakwa telah diketahui oleh Sdr. Yonathan Manulang (Saksi-4) yang pada saat itu sedang memantau dari Pos Jaga Radio yang jaraknya kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) meter dari tempat aksi Terdakwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil memasukan Pipa Besi kedalam Mobil Avanza lalu Terdakwa bersama Sdr. Dio dan Ssdr. Umbu langsung jalan dengan mobil tersebut keluar dari Pelabuhan Pelindo III Tenau;
e. Bahwa setelah melihat mobil Avanza Hitam Nopol DH 1711 HH melaju dengan kecepatan tinggi menuju keluar dari Pelabuhan Pelindo Tenau Saksi-4 segera mengejar dan Saksi-1 bersama Saksi-3 yang telah stenbay di pintu Gerbang/Gate Pelindo ikut mengejar juga dengan Team Security untuk mengejar kendaraan mobil tersebut namun saat sampai di depan kantor Navigasi Tenau muatan yang berada di dalam mobil Avanza Hitam Nopol 1711 HH berupa Pipa Besi tersebut terjatuh namun mobil Avanza Hitam yang di kendarai Terdakwa menambah kecepatan semakin tinggi menuju ke arah Kupang sehingga Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 bersama teman-teman yang lain berhenti dan mengamankan Pipa Besi tersebut ke pinggir jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain dan melanjutkan pencarian akan tetapi sudah kehilangan jejak serta tidak bisa mengejarnya lagi kemudian Sakai-1, Saksi-3 dan Saksi-4 kembali ke Dermaga Beaching untuk mencari kendaraan Terdakwa tetapi tidak ada kemudian Saksi-1 menuju Penjagaan Pom Lantamal VII untuk menanyakan kepada Petugas Jaga apakah ada mobil Avanza warna Hitam Nopol DH 1711 HH masuk ke dalam kompleks TNI AL Osmok dan Petugas Jaga menyampaikan bahwa melihat mobil dimaksud masuk ke Kompleks TNI AL yang mengemudikan adalah Terdakwa;
f. Bahwa setelah mengetahui perbuatan Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wita Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lantamal VII untuk di Proses secara Hukum yang berlaku; dan
g. Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan pencurian Pipa Besi milik PT. Pelindo III sebanyak 4 (empat) kali kemudian Pipa Besi yang dicuri tersebut Terdakwa jual diantaranya kepada Sdr. Aris Anwar (Saksi-5) pada tanggal 9 Mei 2022 dan tanggal 15 Mei 2022 dan uang hasil tindak Pidana Pencurian tersebut di pergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsusr-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :
Primer :  Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Subsider :  Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya