Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.III-15/AD/IV/2024 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Suherman Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 11-K/PM.III-15/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/27/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Suherman Ibrahim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal sembilan belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya di dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kesatuan Kodim 1603/Sikka, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Prada  selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Dodiklatpur Pulaki lalu ditempatkan di Yonif 744/SYB. Selama berdinas telah beberapa kali dimutasi dan pada tahun 2020 mengikuti pendidikan Caba Reg setelah itu ditempatkan di Kodim 1629/Sumba Barat  Daya terakhir Terdakwa dimutasi ke Kodim 1603/Sikka berdasarkan Surat Perintah Danrem 161/Wira Sakti Nomor Sprin/850/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan pangkat Serda NRP 31050941261284; 
 
b. bahwa setelah menerima Sprin pindah dari Korem 161/Wira Sakti kemudian pada tanggal 29 November 2023 Terdakwa menghubungi Serma I Wayan Diantara (Saksi-1) selaku Bati Pers Kodim 1603/Sikka untuk meminta ijin belum bisa hadir di kesatuan Kodim 1603/Sikka karena masih mendampingi orang tuanya yang sedang sakit. Kemudian dari kesatuan Kodim 1603/Sikka memberi ijin selama lima hari TMT 2 s.d. 6 Desember 2023 berdasarkan Surat Ijin Jalan Nomor SIJ/36/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 dan Terdakwa sudah harus hadir di kesatuan tanggal 7 Desember 2023; 
 
c. bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 pada saat pelaksanaan apel pagi di kesatuan Kodim 1603/Sikka ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian pihak satuan Kodim 1603/Sikka melalui perwakilan Kodim 1603/Sikka di Kupang a,n. Serda Aris Sale menemui Terdakwa dan menanyakan kapan Terdakwa berangkat ke Kodim 1603/Sikka, Terdakwa menjawab sebentar siang dengan pesawat Wings dan diantar oleh Sdr  Ambros  namun Terdakwa tidak berangkat ke Kodim 1603/Sikka tetapi pergi ke rumah temannya yang bernama Irma dan menginap disana sampai dengan tanggal 19 Desember 2023;
 
d. bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa berangkat ke Kodim 1603/Sikka dengan pesawat Wings dan tiba di Kodim 1603/Sikka sekira pukul 10.45 Wita dan melaporkan diri di Kodim 1603/Sikka;
 
e. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan karena mengalami kendala keuangan dan masih ada pinjaman Persit di satuan lama yang tidak disampaikan kepada Komandan satuan;
 
f. bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau selama 13 (tiga belas) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar absensi Kodim 1603/Sikka pada bulan Desember 2023;dan
 
g. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1603/Sikka saat itu tidak sedang melaksanakan tugas khusus atau dinas jaga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan siaga atau tidak dalam keadaan darurat Terdakwa juga menyesali melakukan perbuatan THTI dan masih berkeinginan menjadi  Anggota TNI AD.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya