Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-P/PM.III-15/AD/XI/2022 Dewa Putu Martin, S.H. Mochamad Tedi Ridwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 7-P/PM.III-15/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/107/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mochamad Tedi Ridwan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Yamaha N MAX type 2DP RA A/T warna hitam Nopol DH5451KN pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 di jalan Soedriman Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Pihak Dipublikasikan Ya