Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-15/AL/III/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Joko Triyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 10-K/PM.III-15/AL/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/25/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Joko Triyono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa  Terdakwa  pada waktu dan di tempat tersebut  di bawah ini, yaitu sejak tanggal  lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga puluh  bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu  dalam  bulan  Agustus  tahun  dua   ribu  dua   puluh  tiga sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus bertempat di KRI Tongkol – 813 Satrol Lantamal VII, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan  Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
 
a. bahwa Terdakwa Serda Saa Joko Triyono, NRP 215574 adalah prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di Satuan Kapal Patroli Lantamal VII, dengan jabatan Jr Gudang Amosen KRI Tongkol – 813, sesuai surat pelimpahan perkara dari Komandan KRI Tongkol - 813 Satrol Lantamal VII Nomor R/71/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
 
b. bahwa Terdakwa pada tanggal 2 Agustus 2023 mendapat ijin dari Komandan KRI Tongkol - 813 selama dua hari kerja terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2023 s.d tanggal 4 Agustus 2023 dengan keperluan menjenguk orang tua dan dilengkapi dengan surat ijin jalan Nomor SIJ/53/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan seharusnya tanggal 5 Agustus 2023  Terdakwa sudah masuk dinas untuk mengikuti apel kelengkapan di KRI  Tongkol - 813 namun pada saat pelaksanaan apel kelengkapan, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
 
c. bahwa setelah mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya pihak KRI Tongkol – 813 berupayah menanyakan keberadaan Terdakwa kepada anggota lainnya, dan anggota lainnya juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa, dan menghubungi nomor Handphone Terdakwa nomor Handphone Terdakwa sudah tidak aktif;
 
d. bahwa kemudian tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, KRI Tongkol 813 yang berada di Koarmada II Surabaya langsung melaksanakan tugas operasi di Laut Sulawesi dan selama melaksanakan tugas operasi KRI Tongkol – 813 pernah bersandar di Makasar, Bitung, Palu, Balikpapan, Bali, Mataram, Maumere dan pada tanggal 29 Oktober 2023 KRI Tongkol – 813 tiba di Mako Lantamal VII, dan setiap kali KRI Tongkol – 813, sandar para Saksi berupaya menghubungi Terdakwa namun hendphone Terdakwa tidak pernah aktif; 
 
e. bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, pihak KRI Tongkol - 813 Satrol Lantamal VII telah melimpahkan perkara yang bersangkutan ke POM Lantamal VII dan telah membuat laporan Polisi Nomor LP/08/A-18/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;
 
f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Satrol Lantamal VII tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 5 Agustus 2023 sampai dibuatnya laporan Polisi tanggal 30 Oktober 2023 atau kurang lebih selama 88 (delapan puluh delapan+) hari secara berturut turut tanpa penggal waktu; dan
 
g. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau kesatuan Satrol Lantamal VII tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer Untuk perang (OMP).
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya