Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.III-15/AD/X/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Firmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 22-K/PM.III-15/AD/X/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/94/X/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Firmansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irawan, S.Sos., S.H., M.H.Firmansyah
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal tiga bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal sepuluh  bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Pos Motamasin Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD sejak tahun 2015 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti Kecabangan Ta Infanteri Rindam IX/Udayana 2015 setelah Lulus ditempatkan di Brigif 21/Komodo untuk melaksanakan penampungan sementara selanjutnya sekira bulan Desember 2015 ditugaskan di Yonif RK 744/SYB sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31150196000994;
b. bahwa berdasarkan Surat Perintah Panglima Kodam IX/Udayana Nomor Sprin/2137/IX/2022 TMT 05 September 2022 Terdakwa diperintahkan untuk memelaksanakan tugas operasi pengamanan wilayah perbatasan darat RI-RDTL periode bulan September 2022 s.d. bulan Juni 2023 dan ditempakan di Pos Motamasin;
c. bahwa pada tanggal 2 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa pergi meninggalkan Pos Motamasin Satgas Pamtas RI-RDTL sektor timur tanpa izin Komandan Satgas dengan menggunakan sepeda motor milik Prada Iwan Wahyudi dengan tujuan ingin ke Batam untuk mencari pekerjaan sehingga pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wita saat apel pagi untuk pengecekan personil Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan serta tidak diketahui  keberaadaannya;
d. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB karena Terdakwa mempunyai permasalahan ekonomi keluarga yaitu Terdakwa mempunyai hutang dimana-mana kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan hutang tersebut  tidak ketahui oleh istrinya karena uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online akan tetapi hutang tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa menggunakan uang tabungan pribadinya;
e. bahwa selama berada di Batam Terdakwa tinggal dan menetap di Mess teman Terdakwa bernama Sdr. Faisal dan selama berada di Batam, biaya hidup Terdakwa ditanggung oleh Sdr. Faisal karena Terdakwa belum mendapatkan pekerjaan;
f. bahwa setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin dari Komandan Satuan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB dari pihak Kesatuan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Pos Motamasin dan di sekitar daerah Malaka  selain itu pihak Kesatuan telah membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor R/17/DPO/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 serta  membuat surat permohonan bantuan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dandenpom IX/1 Kupang dengan Nomor  R/17/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 akan tetapi Terdakwa belum diketemukan;
g. bahwa karena Terdakwa  belum diketemukan/kembali maka agar tidak terjadi kekurangan personel anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur pada Pos Motamasin kemudian komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB mengembalikan Terdakwa ke Kesatuan Yonif RK 744/SYB dan diganti oleh personel lain sesuai Surat Perintah Pangdam IX/Udayana Nomor Perubahan X Surat Perintah Nomor Sprint/2137 j/IX/2022 tanggal 31 Mei 2023; 
h. bahwa pada saat Terdakwa berada di Batam Terdakwa pernah dihubungi pihak Kesatuan maupun istrinya akan tetapi oleh Terdakwa tidak diangkat dan sewaktu Terdakwa berada di Batam Terdakwa pernah menghubungi Ba Intel Satgas RI-RDTL Serka Haidir Ali  menanyakan ”jika saya kembali hukuman apa yang saya dapatkan dipecat atau lanjut berdinas” selanjutnya pada tanggal 11 Juli 20232 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa menyerahkan diri ke Denpom IX/1 Kupang atas bujukan orang tua Terdakwa dan diterima oleh petugas jaga UP3M Denpom IX/1 Kupang Serda Firminus Taslulu (Saksi-5) kemudian Terdakwa diproses secara hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meninggalkan dinas tanpa izin Komandan Satuan;
i. bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB secara berturut-turut tanpa terputus sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 atau kurang lebih selama 69 (enam puluh sembilan) hari; dan
j. bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam keadaan Perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya