Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-15/AD/I/2023 Dewa Putu Martin, S.H. Sabino Matmof, S. Kep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-15/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/03/I/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sabino Matmof, S. Kep
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Honda Beat warna hitam putih Nopol DH 3149 HL pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 0630 Wita di Jalan Kuanino Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang temasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa mengemudikan Ranmor dijalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya