Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waku mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda CRF warna hitam Nopol DH 2564 KP pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira Pukul 06.40 Wita di Jalan Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dapat menunjukan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
|