Dakwaan |
bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Desa Penfui Timur Kab Kupang dan di Kel. Manumutin Kab Belu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kab Kupang dan di Kab Belu Provinsi NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”, dengan cara sebagai berikut:
a) bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana setelah selesai ditempatkan di Yonif Linud 502/Ujwala Yudha telah beberapa kali dipindahtugaska dan mendapatkan kenaikan pangkat dinas terakhir sejak tahun 2022 berdinas di Kodim 1605/Belu dan menjabat sebagai Babinsa Ramil 1605-03/Weluli sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat terakhir Kopka NRP 31010321040482;
b) bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Lesly Mariana Barbier (Saksi-1) pada bulan Juli tahun 2019 di Bandara El Tari Kupang kemudian setelah itu menjalin hubungan asmara selanjutnya pada tanggal 22 April 2020 Terdakwa menikah dengan Saksi-1 secara agama dan dinas sesuai bukti surat perkawinan dari Gereja Paroki Santu Matias Rasul Tofa Kota Kupang Nomor 05 tahun 2020 tanggal 28 April 2020 dan Kartu Penunjuk Isteri (KPI) Nomor KPI/395/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 a.n Sdri. Lesly Mariana Barbier yang membuktikan bahwa sampai dengan sekarang Saksi-1 adalah istri sah Terdakwa dan saat menikah status Saksi-1 adalah janda memiliki tiga orang anak namun yang ikut bersama Terdakwa dan Saksi-1 hanya satu orang yaitu Sdr. Kadek Edi Bintara (Saksi-2) dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-1 belum dikaruniai anak;
c) bahwa Terdakwa menjadi suami sah dari Saks-1 Terdakwa berkewajiban memberikan nafkah lahir batin, memberikan perlindungan dan kenyamanan, serta kasih sayang terhadap Saksi-1 sesuai dengan kemampuan Terdakwa;
d) bahwa pada awal menikah rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 sangat harmonis meski Terdakwa dan Saksi-1 tinggal berpisah, dikarenakan Terdakwa berdinas di Kodim 1627/Rote Ndao sedangkan Saksi-1 tinggal di Kupang bersama Saksi-2 namun setiap minggu Terdakwa selalu pulang ke rumah untuk menemui Saksi-1 di rumah yang beralamat Desa Penfui Timur, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang dan setiap bulannya Terdakwa selalu mengirimkan uang kepada Saksi-1 sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk biaya keperluan sehari-hari Saksi-1 dan Saksi-2 serta untuk membayar cicilan rumah yang ditempati oleh Saksi-1 dan Saksi-2 yang dibeli secara kredit oleh Saksi-1 pada saat sebelum Saksi-1 menikah dengan Terdakwa;
e) bahwa pada bulan Agustus 2022 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 1605/Belu dan setelah pindah tugas Terdakwa tidak pernah pulang menemui Saksi-1 dan tidak memberi nafkah lahir kepada Saksi-1, dan apabila Saksi-1 meminta baru Terdakwa memberi nafkah lahir;
f) bahwa karena Terdakwa tidak pernah pulang ke Kupang menemui Saksi-1 pada tanggal 15 Desember 2022 Saksi-1 datang berkunjung ke tempat Terdakwa tinggal di daerah Haliwen, Kel. Manumutin Kec. Kota Atambua, Kab. Belu, selama tiga hari menginap dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan untuk terakhir kalinya kemudian Saksi-1 kembali ke Kupang setelah itu Terdakwa tidak pernah pulang ke Kupang untuk menemui Saksi-1;
g) bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 Saksi-1 melaporkan Terdakwa kepada Danramil 1605-03/Waluli Kodim 1605/Belu a.n. Letda Inf Chris Bossa (Saksi-4) melaporkan bahwa Saksi-1 sudah lama tidak di nafkahi oleh Terdakwa dan akhirnya Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan beras sebanyak 20 kg kepada Saksi-1 sambil memaki Saksi-1 dengan mengatakan melalui WhatsApp “anjing kamu lapor Danramil masalah beras kamu pikir saya takut kah?”
h) bahwa pada bulan Februari 2023 (setelah Saksi-1 diberikan nafkah bulan sebelumnya), Saksi-1 meminta nafkah kembali ke Terdakwa namun Terdakwa tidak memberikan nafkah lahir batin dan melalui WhatsApp “saya kasih makan kamu karena tanggung jawab saya anjing bukan kamu suruh saya tanggung anjing lainnya.” Kata-kata “anjing lainnya” tersebut ditujukan kepada anak Saksi-1 (yaitu Saksi-2) dan terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan sekarang Terdakwa telah menelantarkan Saksi-1 sebagai isteri sah dengan cara tidak memberi nafkah baik nafkah batin maupun nafkah lahir;
i) bahwa selama Saksi-1 menikah dengan Terdakwa dan menjadi seorang isteri prajurit, Saksi-1 tidak pernah diikutkan kegiatan Persit baik di Kodim 1627/Rote Ndao maupun di Kodim 1605/Belu karena tidak diizinkan oleh Terdakwa dengan alasan nanti Saksi-1 akan lelah mengikuti kegiatan persit tersebut dan hanya menghabiskan waktu;
j) bahwa selain itu Terdakwa memberikan syarat kepada Saksi-1 apabila Saksi-1 ingin tinggal bersama dengan Terdakwa yaitu Saksi-2 tidak boleh ikut dan harus terlebih dahulu diserahkan ke ayah kandungnya a.n. Sdr. Wayan Suartana di Denpasar, Saksi-1 tidak sanggup memenuhi syarat tersebut karena Saksi-2 adalah anak kandung Saksi-1 dan Saksi-2 masih kecil serta sebelum Saksi-1 mengenal Terdakwa, Saksi-2 sudah tinggal bersama Saksi-1;
k) bahwa atas perbuatan Terdakwa yang tidak memenuhi kewajbannya memberikan nafkah lahir batin, memberikan perlindungan dan kenyamanan, serta kasih sayang terhadap Saksi-1, Saksi-1 ditelantarkan oleh Terdakwa karena Terdakwa memiliki kemampuan untuk itu akan tetapi dengan sengaja Terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga;
l) bahwa setelah tidak diberikan biaya hidup oleh Terdakwa sejak bulan Februari 2023 sampai dengan saat ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Saksi-1 bekerja sebagai Marketing Bank BNI dan Driver Online (Pengemudi MAXIM); dan
m) bahwa Saksi-1 sangat kecewa dengan Terdakwa dan pada tanggal 19 September 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang untuk diproses secara hukum.
|