Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.III-15/AD/VII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Riadun Shoalihin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 13-K/PM.III-15/AD/VII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/46/VII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Riadun Shoalihin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh, bulan Mei tahun dua ribu dua puluh, bulan November  tahun dua ribu dua puluh serta bulan September tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya di tahun  dua ribu dua puluh dan tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Kota Kupang Provinsi NTT atau disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanighheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang" dengan cara cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AD melalui seleksi Secaba PK TNI AD tahun 2007 kemudian mengikuti pendidikan Secaba PK di Rindam IX/Udayana setelah lulus  tahun 2008 dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan pendidikan kejuruan infanteri lalu ditempatkan di Korem 161/Wira Sakti kemudian dipindahkan ke Yonif 743/PSY sampai terjadinya perkara ini berpangkat Serka 21080783000688 jabatan Ba Yonif 743/PSY;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Abdul Hasan (Saksi-1) sejak tahun 2017 di Kota Kupang namun  antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada hubungan keluarga atau famili;
c. Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 April 2020 meminjam uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya operasi penyakit jantung saudara dari Terdakwa dengan memberi jaminan sebuah mobil Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih dan pada saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan pinjaman uang tersebut dalam waktu dua minggu kemudian tanggal 13 Mei 2020 Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak bisa mengembalikan pinjaman uang tersebut lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 akan menjual mobil Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman dengan harga sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) namun pada saat itu Saksi-1 menyampaikan bahwa Saksi-1 tidak mempunyai uang selanjutnya Terdakwa melihat ada mobil Honda Brio warna merah Nopol DH 1873 AN milik Saksi-1 yang sementara terparkir kemudian Terdakwa mulai membujuk dan merayu Saksi-1 agar Saksi-1 mau menjual mobil Honda Brio tersebut dengan mengatakan "bang, itu abang kan punya mobil brio, bagaimana kalau dijual saja supaya hasil penjualannya untuk membayar mobil Fortuner di tambah uang Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang saya pinjam ke abang itu, tapi saya yang jual mobil Brio abang?" kemudian atas bujuk rayu Terdakwa sehingga Saksi-1 menyetujui dan memyerahkan mobil brio milik Saksi-1 beserta BPKB kendaraan tersebut kepada Terdakwa dengan syarat Saksi-1 meminta untuk diserahkan surat  BPKB kendaraan Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih namun Terdakwa menjawab bahwa BPKB kendaraan tersebut masih disimpan di Asrama Yonif 743/PSY dan setelah itu Terdakwa tidak pernah datang mengantar surat BPKB kendaraan Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih tersebut bahkan setelah dihubungi secara berulangkali Terdakwa tidak pernah mau mengangkat panggilan telepon dari Saksi-1;
d. Bahwa pada tanggal 4 Nopember 2020 Saksi-1 diberitahu oleh Penyidik Denpom IX/1 Kupang bahwa mobil Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih sebenarnya bukan milik Terdakwa tetapi milik Sdr. H. Zainal dan karena  Sdr. H. Zainal merasa dirugikan sehingga  Sdr. H. Zainal melaporkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dan mobil Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih tersebut telah disita oleh leasing BFI Finance Kupang kemudian atas perbuatan Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2022 Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama lima bulan dengan masa percobaan selama tujuh bulan karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan atas mobil Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih milik Sdr. H. Zainal berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Nomor 6-K/PM.III-15/AD/I/2022 tanggal 31 Januari 2022;    
e. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menipu Saksi-1 dengan menjual mobil Toyota New Fortuner Nopol DH 1508 AZ warna putih yang bukan milik Terdakwa serta mobil tersebut telah disita oleh leasing BFI Finance Kupang membuat Saksi-1 mengalami kerugian karena kehilangan uang sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)  serta satu unit mobil Honda Brio Nopol DH 1873 AN warna merah milik Saksi-1 yang sudah dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun uang hasil penjualan mobil brio tidak pernah diserahkan kepada Saksi-1 sehingga total kerugian yang Saksi-1 alami sebesar  Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
f. Bahwa atas kerugian yang dialami oleh Saksi-1 kemudian Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu empat bulan terhitung   tanggal 4 Nopember 2020 s.d. tanggal 4 Februari 2021  dan hal itu diperkuat dengan bukti surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tertanggal 4 Nopember 2020 bermaterai serta ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi-1 serta turut menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Sdri. Novita Surya Kusumawati (Saksi-2) dan Praka Kasianto masing-masing sebagai Saksi;  
g. Bahwa kemudian Terdakwa menemui Saksi-1  dan beralasan bahwa Terdakwa tidak sanggup untuk mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana isi surat pernyataan tertanggal 4 Nopember 2020 selanjutnya agar supaya Terdakwa bisa terhindar dari proses hukum  bilamana Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke polisi Militer maka Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa akan menggantikan kerugian Saksi-1 dengan cara membelikan Saksi-1 sebuah mobil Toyota Camri Nopol DH 1704 HC seharga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara mengangsur/kredit ke Bank Crysta Jaya selama empat tahun dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp 2.608.147,- (dua juta enam ratus delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) namun untuk pembelian kendaraan tersebut memakai nama Saksi-1 bukan menggunakan nama Terdakwa dikarenakan nama Terdakwa sudah ditolak oleh pihak leasing daerah Kupang untuk pembelian angsuran kendaraan sehingga pembelian kendaraan tersebut harus menggunakan nama Saksi-1 tetapi  yang akan membayar angsuran setiap bulannya adalah Terdakwa,  karena Saksi-1 menginginkan agar kerugian yang dialaminya bisa diganti oleh Terdakwa sehingga  Saksi-1 menyetujui penyampaian dari Terdakwa  sedangkan sisa kerugian Saksi-1 sebesar Rp 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Terdakwa berjanji akan mengembalikannya setelah selesai pelunasan angsuran kredit mobil Toyota Camri Nopol DH 1704 HC dan hal ini diperkuat dengan bukti surat perjanjian yang dibuat oleh Terdakwa tertanggal 26 September 2021;
h. Bahwa pada saat pembayaran angsuran oleh Terdakwa seringkali terjadi keterlambatan pada saat tanggal jatuh tempo, atas perbuatan Terdakwa kemudian Saksi-1 melaporkan hal itu kepada Kesatuan Terdakwa lalu Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi keterlambatan angsuran mobil Toyota Camri Nopol DH 1704 HC dengan membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Juli 2022 di Mayonif 743/PSY namun Terdakwa tetap mengingkarinya dan sampai dengan saat ini Terdakwa baru membayar sebanyak 14 (empat belas) kali angsuran sehingga total angsuran yang telah dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 36.514.058,- (tiga puluh enam juta lima ratus empat belas ribu lima puluh delapan rupiah) dan sejak angsuran ke-15 tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan sekarang Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut sehingga pihak Bank Crysta Jaya langsung memberikan peringatan dan akan menarik kembali kendaraan tersebut;
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang selalu tidak menepati janjinya dengan rangkaian kebohongan  untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh Saksi-1 membuat Saksi-1 merasa ditipu sehingga Saksi-1 mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan Terdakwa untuk diproses secara hukum yang berlaku; dan  
j. Bahwa total kerugian Saksi-1 sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan sampai saat ini Terdakwa  baru mengembalikan kerugian yang dialami oleh Saksi-1 sebesar  Rp 56.514.058,- (lima puluh enam juta lima ratus empat belas ribu lima puluh delapan rupiah) dengan perincian  uang muka/DP pembelian mobil Toyota Camri Nopol DH 1704 HC sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  dan pembayaran angsuran kredit mobil Toyota Camri Nopol DH 1704 HC setiap bulan dengan besar angsuran Rp 2.608.147,- (dua juta enam ratus delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) sebanyak empat belas kali angsuran sehingga total angsuran yang telah dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp 36.514.058,- (tiga puluh enam juta lima ratus empat belas ribu lima puluh delapan rupiah)  sehingga sisa kerugian yang dialami oleh Saksi-1 sebesar Rp 118.485.942,- (seratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Berpendapat,  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya