Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau Nopol DH 3743 AC, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Cak Doko Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|