Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-15/AD/VII/2021 Heru Eko Saputro Jidron Edison Nabuasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-15/AD/VII/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/175/VII/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Jidron Edison Nabuasa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Vixon warna putih Nopol DH 3239 BN pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 09;45 Wita di Jalan Timor Raya KM 32 Kab Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya