Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-15/AD/III/2025 Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. Arnoldus Roy Jegger Temaluru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 10-K/PM.III-15/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/35/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Arnoldus Roy Jegger Temaluru
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal empat belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima  di Kesatuan Kodim 1604/Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut:   

a.    bahwa Terdakwa Praka Arnoldus R. Jeger Temaluru NRP 31100516240890 adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Kodim 1604/Kupang dengan jabatan Ta Kodim 1604/Kupang berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Dandim 1604/Kupang Nomor R/33/I/2025 tanggal 9 Januari 2025;

b.    bahwa pada tanggal 2 November 2024 Serda Mekh Laurens Kause (Saksi-3) mengetahui Pasi Intel Kodim 1604/Kupang atas nama Kapten Inf Donatus Jelatu perintahkan Unit Intel Kodim 1604/Kupang untuk mengambil keterangan dari Terdakwa karena Terdakwa memiliki permasalahan rumah tangga dengan istrinya dimana permasalahan tersebut sudah terjadi sejak Terdakwa masih berdinas di kesatuan lama Kodim 1612/Manggarai, kemudian Pasi Intel memerintahkan Terdakwa untuk tinggal di dalam Markas Kodim 1604/Kupang untuk mempermudah pemantauan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu proses penyelesaian masalah rumah tangga tersebut selesai;

c.    bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2024 Terdakwa mendapat tugas pengamanan Presiden RI sebagai Pam Tirai sampai dengan tanggal 4 Desember 2024, kemudian pada tanggal 5 Desember 2024 Pukul 07.00 Wita pada saat pengecekan apel pagi di Kodim 1604/Kupang Terdakwa sudah tidak hadir, selanjutnya Peltu Erwin F.X. Sada Sela (Saksi-2) mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp namun handphonenya tidak aktif;

d.    bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp namun tidak diangkat, kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui telepon dan saat itu Saksi-2 menanyakan “Kamu dimana?”  Terdakwa menjawab “ijin Bang saya di Oesao lagi ngurus masalah rumah tangga saya” Saksi-2 berkata “Ya sudah, kalau sudah selesai urusannya segera kembali ke Kodim” Terdakwa jawab “Siap Abang setelah ini saya langsung kembali”, kemudian Terdakwa juga menghubungi Pasi Intel Kodim 1604/Kupang atas nama Kapten Inf Donatus Jalatu menyampaikan bahwa Terdakwa masih mengurus permasalahan dalam rumah tangganya, kemudian Pukul 20.00 Wita Saksi-2 menghubungi Piket Kodim 1604/Kupang menanyakan apakah Terdakwa sudah kembali ke Kodim, dan setelah Piket mengecek ternyata Terdakwa belum kembali, selanjutnya Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui telepon namun tidak aktif;

e.    bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pada saat pengecekan apel pagi di Makodim 1604/Kupang Terdakwa sudah tidak hadir tanpa keterangan, Sertu Syarifudin (Saksi-1) berusaha menghubungi Terdakwa melalui telepon namun sudah tidak dapat dihubungi lagi;

f.        bahwa kesatuan Kodim 1604/Kupang  berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan menanyakan kepada keluarga Terdakwa namun tidak ada yang mengetahui keberadaan Terdakwa, sehingga pada tanggal 16 Desember 2024 membuat laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) kesatu terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024  sesuai surat Nomor R/426/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 membuat laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) kedua terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024  sesuai surat Nomor R/428/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan laporan tidak hadir tanpa izin (THTI) ketiga terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024  sesuai surat Nomor R/429/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024; 

g.    bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/I/2025/Idik tanggal 14 Januari 2025 dan disertai dengan surat permohonan pencarian Terdakwa Nomor R/34/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 namun Terdakwa belum ditemukan; 

h.    bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Denpom IX/1 Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan  namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 24 Januari 2025;
 
i.            bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki permasalahan dalam rumah tangga dengan istrinya;

j.            bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 14 Januari 2025 atau selama kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan

k.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Kodim 1604/Kupang  tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP). 
 
    Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM.
 

Pihak Dipublikasikan Ya