Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.III-15/AU/VII/2024 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Rored Julian Tob Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17-K/PM.III-15/AU/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/59/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP Atau Kedua Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 352 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Rored Julian Tob
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama
Bahwa  ia Terdakwa Praka Rored Julian Tob secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh tiga sekira Pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat  di teras rumah  Sdr. Imanuel Nadek beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kec. Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang", perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:
 a. bahwa Terdakwa Rored Julian Tob masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semata PK A-65 di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo lulus tahun 2013 dilanjutkan dengan Sejursartatum di Skadik 303 Lanud Suryadharma selanjutnya ditempatkan di Lanud El Tari sampai sekarang dengan pangkat Praka NRP 542897; 
 b. bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 06:15 Wita Terdakwa Praka Rored Julian Tob menjemput  kakak kandung Terdakwa Praka Rored Julian Tob yang bernama Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) beserta anak dan isterinya di Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang melaksanakan cuti dinas. Pada saat bertemu di Bandara El Tari Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) bertanya kepada Terdakwa Praka Rored Julian Tob "kamu tahu tidak kalau ada masalah dengan Meike Yolanda Tob?" jawab Terdakwa  "tidak tahu" kemudian Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) memperlihatkan beberapa foto dari handphonenya yang memuat tentang foto-foto luka/memar yang Saksi Meike Yolanda Tob  alami kemudian setelah sampai di rumah orang tua Terdakwa Praka Rored Julian Tob dan Serka Adrin Tob beralamat di RT 011 RW 004 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang, sekira Pukul 10:30 Wita Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) mengumpulkan seluruh anggota keluarga termasuk didalamnya Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Saksi Meylan Prongki Tob,  Saksi Aprindo Eliazer Tob dan Saksi Meike Yolanda Tob kemudian Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) bertanya kepada Saksi Meike Yolanda Tob tentang foto-foto tersebut lalu Saksi Meike Yolanda Tob menjelaskan bahwa foto-foto luka/memar tersebut akibat dipukul oleh Praka Yofri Nadek sekira tahun 2022 ketika Saksi Meike Yolanda Tob masih berpacaran dengan Saksi Praka Yofri Nadek; 
 c. bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Saksi Meike Yolanda Tob membuat Terdakwa Praka Rored Julian Tob dan keluarga lainnya merasa kecewa kemudian Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah), Saksi Meylan Prongki Tob dan Saksi Aprindo Eliazer Tob sepakat untuk mendatangi rumah orang tua Saksi Praka Yofri Nadek beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan maksud untuk menanyakan kepada orang tua dari Saksi Praka Yofri Nadek tentang permasalahan yang terjadi antara Saksi Praka Yofri Nadek dengan Saksi Meike Yolanda Tob sehingga sekira Pukul 12:00 Wita Terdakwa Praka Rored Julian Tob dan Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah), Saksi Meylan Prongki Tob serta  Saksi Aprindo Eliazer Tob langsung pergi ke rumah orang tua Saksi Praka Yofri Nadek;      
 d. bahwa setelah tiba di rumah orang tua Saksi Praka Yofri Nadek kemudian Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah), Saksi Meylan Prongki Tob serta  Saksi Aprindo Eliazer Tob  mendapati Saksi Praka Yofri Nadek  beserta ayah Saksi Praka Yofri Nadek yang bernama Sdr. Imanuel Nadek beserta dua anggota Yonarhanud 9/AWJ yaitu Saksi Sertu Julfaisal Andi  dan Serka David sedang duduk di teras rumah lalu Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah)  berkata “selamat siang” dijawab oleh Saksi Imanuel Nadek “selamat siang” kemudian dengan suara keras Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) bertanya "mana Yofri (Praka Yofri Nadek)?" lalu Saksi yaitu Praka Yofri Nadek berdiri dan mendekati Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) kemudian Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) langsung mencekik leher dari Saksi Praka Yofri Nadek menggunakan tangan kanan sambil berbisik di telinga Saksi Praka Yofri Nadek “kenapa kamu pukul adik saya Yola (Saksi Meike Yolanda Tob)?, saya bunuh kamu, mati kamu” kemudian Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi Praka Yofri Nadek sebanyak satu kali; 
 e. bahwa kemudian diikuti oleh Saksi Meylan Prongki Tob yang berada di belakang Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) langsung memukul Saksi Praka Yofri Nadek dibagian dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali kemudian diikuti oleh Terdakwa Praka Rored Julian Tob menampar Saksi Praka Yofri Nadek di bagian pipi kiri dan pipi kanan sebanyak satu kali serta memukul hidung bagian atas menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali hingga hidung Saksi Praka Yofri Nadek mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah), Saksi Meylan Prongki Tob dan Saksi Aprindo Eliazer Tob  langsung meninggalkan rumah orang tua Saksi Praka Yofri Nadek;   
 f. bahwa pada saat Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan melakukan penganiayaan terhadap Saksi Praka Yofri Nadek pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 12:30 Wita dilakukan secara terang-terangan atau secara tidak bersembunyi karena kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob  bertempat tepat di teras rumah Saksi Imanuel Nadek yang letaknya persis tepat di samping  jalan umum sehingga pada saat kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob dilihat oleh banyak pengguna jalan  serta warga disekitar rumah Saksi Imanauel Nadek; dan  
 g. bahwa penyebab Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi Praka Yofri Nadek karena Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob merasa emosi dan jengkel sebab Saksi Praka Yofri Nadek pernah melakukan penganiayaan terhadap adik Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob  yang bernama Sdri. Meyke Yolanda Tob sebanyak empat kali sekira tahun 2022 saat Saksi Praka Yofri Nadek dan Saksi Meike Yolanda Tob menjalin hubungan pacaran dan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Praka Yofri Nadek terhadap Saksi Meike Yolanda Tob membuat Saksi Meike Yolanda Tob menderita luka/memar dan hal itu membuat Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob  tidak menerima perbuatan Saksi Praka Yofri Nadek sehingga langsung menemui Saksi Praka Yofri Nadek untuk meminta pertanggung jawaban perbuatannya dan berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Praka Rored Julian Tob, Serka Adrin Tob (berkas perkara terpisah) dan Saksi Meylan Prongki Tob  terhadap Saksi Praka Yofri Nadek.  
Atau
Pihak Dipublikasikan Ya