a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL tahun 2023 melalui pendidikan Dikmaba di Kodiklat Surabaya kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Serda NRP 14192 dan ditempatkan di Lantamal VII Kupang;
b. bahwa pada hari Jumad tanggal 22 November 2024 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dengan pergi menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Eltari Kupang menuju ke Bandara Juanda Sidoarjo;
c. bahwa penyebab Terdakwa meningggalkan Kesatuan karena merasa tertekan atau stres dan tidak bisa berpikir jernih karena sering dikumpulkan bersama leting pada malam hari dan menerima tindakan fisik dari senior berupa push up, sit up, sikap tobat maupun pemukulan ke arah perut dan kadang pernah disuruh minum minuman keras;
d. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah Tersangka berada di rumah temannya yang bernama sdr Yusuf kemudian di rumah orang tuanya di Kramat Jegu Sidoarjo dan terakhir berada di rumah budenya di Tegal;
e. bahwa selama meninggalkan Kesatuan Terdakwa tidak pernah memberi kabar kepada satuan maupun anggota yang lain;
f. bahwa Terdakwa menyerahkan diri pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 Wita ke penjagaan Polisi Militer Lantamal VII yang diantar oleh orang tua Terdakwa yang bernama Mayor Marinir Sugito;
g. bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan sejak tanggal 22 November 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2025, atau secara berturut turut tanpa penggal waktu selama 89 (delapan puluh sembilan) hari; dan
h. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kesatuan Lantamal VII tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer dan Negara dalam keadaan aman.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|