Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 22:30 Wita Kelurahan Manutapen Kec. Alak, Kota Kupang Provinsi NTT, setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian", dengan cara-cara sebagai berikut : |