Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan bermotor roda empat Nopol. L 1669 KH pada tanggal 12 Nopember 2018 sekira pukul 09.00 Wita di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) habis masa berlakunya (mati).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |