Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
25-K/PM.III-15/AD/X/2024 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Saaltial Lang Laku Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25-K/PM.III-15/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/87/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 351 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Saaltial Lang Laku
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama:
bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 17:30 Wita bertempat di rumah Sdri. Orpa Blegur (Saksi-1) beralamat di Jl. Bumi I Blok 03 RT 004 RW 002 Kel. Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 1997 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana selanjutnya dilantik dengan pangkat Prada dan ditempatkan di Batalyon 514/Sabaddha Yudha. Pada tahun 2017 dimutasi ke Kodim 1604/Kupang dan ditugaskan di Koramil 1604-07/Batakte selanjutnya tahun 2018 ditugaskan sebagai Babinsa Desa Baumata Timur Koramil 1604-01/Kupang sampai dengan hal yang menjadi perkara ini berpangkat Sertu NRP 31970262260977; 
b. bahwa Terdakwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira sekira Pukul 17:30 Wita  menuju rumah saudara sepupu Terdakwa yang bernama Sdri. Orpa Blegur (Saksi-1) beralamat di Jl. Bumi I Blok 03 RT 004 RW 002 Kel. Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima Kota Kupang namun pada saat tiba di rumah Saksi-1, Terdakwa tidak bertemu dengan siapa-siapa dan baru beberapa saat kemudian suami Saksi-1 yang bernama Sdr. Theofilus Lau (Saksi-2) pulang kemudian Terdakwa marah-marah terhadap Saksi-2 dan berkata dengan nada kasar "kenapa kakak tidak memberitahukan saya bahwa ada adik yang meninggal dibawa ke Alor?" namun  Saksi-2 tidak menjawab pertanyaan Terdakwa karena Saksi-2 melihat Terdakwa pada saat itu dalam keadaan mabuk dan hal itu sesuai pengakuan Terdakwa bahwa ia (Terdakwa) dalam keadaan mabuk karena pengaruh minum minuman alkohol jenis sopi; 
c. bahwa sekira pukul 18:00 Wita Saksi-1 pulang dari ibadah lalu Saksi-1 masuk ke dalam rumah untuk menyimpan tasnya kemudian keluar menuju teras namun pada saat Saksi-1 masih di depan pintu, Terdakwa berkata “pukimai, anjing, babi bodoh kenapa kalian tidak memberitahukan kasi tau saya kalau adik ada yang meninggal?” dan hal itu didengar juga oleh Sdr. Gerson illu (Saksi-3) yang pada saat itu berada di rumah Saksi-1 kemudian antara Terdakwa dan Saksi-1 terjadi adu mulut/cekcok selanjutnya Terdakwa berkata “pukimai, anjing babi guru bodoh” kemudian dibalas oleh Saksi-1  "oh, saya guru bodoh tidak apa-apa" lalu Terdakwa langsung mendorong kepalanya ke bagian dada Saksi-1 sebanyak tiga kali dan terus memaki-maki Saksi-1 dan setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi-1 menggunakan helm mengenai pelipis/kelopak mata sebelah kiri sebanyak satu kali hingga Saksi-1 terjatuh dan tidak sadarkan diri; 
d. bahwa setelah Saksi-1 tersadar kemudian Saksi-1 berkata kepada Terdakwa "masa kamu anggota tentara bisa pukul saya sampai saya terjatuh begini" dan dibalas oleh Terdakwa dengan berkata “anjing, babi, pukimai”, setelah itu Saksi-1 meminta bantuan kepada warga dengan cara berteriak minta tolong kemudian datang Ketua RT dan sebelumnya ada tetangga Saksi-1 yaitu Saksi-3 datang juga namun tidak bisa berbuat apa-apa karena yang melakukan penganiayaan adalah oknum TNI AD (Terdakwa) kemudian setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi-1; 
e. bahwa setelah Terdakwa meninggalkan rumah Saksi-1 kemudian Saksi-1 melakukan pengobatan dengan cara kompres menggunakan air hangat di bagian luka selanjutnya bersama Saksi-2 melapor perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang untuk diproses secara hukum yang berlaku  kemudian pihak Denpom IX/1 Kupang mengantar Saksi-1 ke RST Wirasakti Kupang untuk melakukan pengobatan/visum; 
f. bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 07:00 Wita Terdakwa meminta menemui Sertu Yusuf Pandu (Saksi-4) sebagai Babinsa setempat di rumahnya dengan maksud meminta bantuan agar Saksi-4 bisa memediasi antara Terdakwa dengan Saksi-1 namun setelah diupayakan oleh Saksi-4 ternyata Saksi-1 tidak mau berdamai dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 sebab saat itu bukan Terdakwa sendiri yang datang meminta maaf kepada Saksi-1 dan keluarga; 
g. bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan cara mendorong kepala Terdakwa ke arah bagian dada Saksi-1 sebanyak tiga kali dan melakukan pemukulan menggunakan helm di bagian pelipis mata sebelah kiri Saksi-1 karena Terdakwa merasa tidak dihargai sebab saat adik dari Saksi-2 meninggal dunia, pihak keluarga tidak memberitahukan kepada Terdakwa sehingga Terdakwa emosi lalu datang menemui Saksi-1 dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1; selain itu karena ada kaitannya dengan permasalahan tanah yang ada di Alor yang sampai saat itu masih diungkit-ungkit terus oleh Terdakwa sehingga menimbulkan dendam yang belum terselesaikan; dan 
h. bahwa akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa membuat  Saksi-1  menderita luka memar di bagian kelopak mata sampai pelipis sebelah kiri (berwarna membiru) dan berdasarkan bukti Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Tingkat III Wirasakti Kupang Nomor VER/18/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 Saksi-1 menderita luka memar pada  pelipis kiri dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.   
Atau 
Kedua 
bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat  bulan Agustus  tahun dua ribu dua puluh empat sekira  pukul 17:30 Wita bertempat di rumah Sdri. Orpa Blegur (Saksi-1) beralamat di Jl. Bumi I  Blok 03 RT 004 RW 002 Kel. Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "barangsiapa dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 1997 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana selanjutnya dilantik dengan pangkat Prada dan ditempatkan di Batalyon 514/Sabaddha Yudha. Pada tahun 2017 dimutasi ke Kodim 1604/Kupang dan ditugaskan di Koramil 1604-07/Batakte selanjutnya tahun 2018 ditugaskan sebagai Babinsa Desa Baumata Timur Koramil 1604-01/Kupang sampai dengan hal yang menjadi perkara ini berpangkat Sertu NRP 31970262260977; 
b. bahwa Terdakwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira sekira Pukul 17:30 Wita  menuju rumah saudara sepupu Terdakwa yang bernama Sdri. Orpa Blegur (Saksi-1) beralamat di Jl. Bumi I Blok 03 RT 004 RW 002 Kel. Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima Kota Kupang namun pada saat tiba di rumah Saksi-1, Terdakwa tidak bertemu dengan siapa-siapa dan baru beberapa saat kemudian suami Saksi-1 yang bernama Sdr. Theofilus Lau (Saksi-2) pulang kemudian Terdakwa marah-marah terhadap Saksi-2 dan berkata dengan nada kasar "kenapa kakak tidak memberitahukan saya bahwa ada adik yang meninggal dibawa ke Alor?" namun Saksi-2 tidak menjawab pertanyaan Terdakwa karena Saksi-2 melihat Terdakwa pada saat itu dalam keadaan mabuk dan hal itu sesuai pengakuan Terdakwa bahwa ia (Terdakwa) dalam keadaan mabuk karena pengaruh minum minuman alkohol jenis sopi; 
c. bahwa sekira pukul 18:00 Wita Saksi-1 pulang dari ibadah lalu Saksi-1 masuk ke dalam rumah untuk menyimpan tasnya kemudian keluar menuju teras namun pada saat Saksi-1 masih di depan pintu, Terdakwa berkata "pukimai, anjing, babi bodoh kenapa kalian tidak memberitahukan kasi tau saya kalau adik ada yang meninggal?” dan hal itu didengar juga oleh Sdr. Gerson illu (Saksi-3) yang pada saat itu berada di rumah Saksi-1 kemudian antara Terdakwa dan Saksi-1 terjadi adu mulut/cekcok selanjutnya Terdakwa berkata “pukimai, anjing babi guru bodoh” kemudian dibalas oleh Saksi-1 "oh, saya guru bodoh tidak apa-apa” lalu Terdakwa langsung mendorong kepalanya ke bagian dada Saksi-1 sebanyak tiga kali dan terus memaki-maki Saksi-1 dan setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi-1 menggunakan helm mengenai pelipis/kelopak mata sebelah kiri sebanyak satu kali hingga Saksi-1 terjatuh dan tidak sadarkan diri; 
d. bahwa setelah Saksi-1 tersadar kemudian Saksi-1 berkata kepada Terdakwa "masa kamu anggota tentara bisa pukul saya sampai saya terjatuh begini" dan dibalas oleh Terdakwa dengan berkata "anjing, babi, pukimai", setelah itu Saksi-1 meminta bantuan kepada warga dengan cara berteriak minta tolong kemudian datang Ketua RT dan sebelumnya ada tetangga Saksi-1 yaitu Saksi-3 datang juga namun tidak bisa berbuat apa-apa karena yang melakukan penganiayaan adalah oknum TNI AD (Terdakwa) kemudian setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi-1; 
ebahwa setelah Terdakwa meninggalkan rumah Saksi-1 kemudian  Saksi-1 melakukan pengobatan dengan cara kompres menggunakan air hangat di bagian luka selanjutnya bersama Saksi-2 melapor perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang untuk diproses secara hukum yang berlaku  kemudian pihak Denpom IX/1 Kupang mengantar Saksi-1 ke RST Wirasakti Kupang untuk melakukan pengobatan/visum; 
f. bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 07:00 Wita Terdakwa meminta menemui Sertu Yusuf Pandu (Saksi-4) sebagai Babinsa setempat di rumahnya dengan maksud meminta bantuan agar Saksi-4 bisa memediasi antara Terdakwa dengan Saksi-1 namun setelah diupayakan oleh Saksi-4 ternyata Saksi-1 tidak mau berdamai dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 sebab saat itu bukan Terdakwa sendiri yang datang meminta maaf kepada Saksi-1 dan keluarga; 
g. bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan cara mendorong kepala Terdakwa ke arah bagian dada Saksi-1 dan melakukan pemukulan menggunakan helm di bagian pelipis mata sebelah kiri Saksi-1 karena Terdakwa merasa tidak dihargai sebab saat adik dari Saksi-2 meninggal dunia, pihak keluarga tidak memberitahukan kepada Terdakwa sehingga Terdakwa emosi lalu datang menemui Saksi-1 dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1; selain itu karena ada kaitannya dengan permasalahan tanah yang ada di Alor yang sampai saat itu masih diungkit-ungkit terus oleh Terdakwa sehingga menimbulkan dendam yang belum terselesaikan; 
h. bahwa akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa membuat  Saksi-1  menderita luka memar di bagian kelopak mata sampai pelipis sebelah kiri (berwarna membiru) dan berdasarkan bukti Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Tingkat III Wirasakti Kupang Nomor VER/18/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 Saksi-1 menderita luka memar pada  pelipis kiri dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter; dan 
i. bahwa meskipun Saksi-1 menderita sebagaimana diterangkan dalam bukti Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Tingkat III Wirasakti Kupang Nomor VER/18/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tetapi perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi Saksi-1 untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau melakukan aktivitas sehari-hari. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai: 
Pertama : Pasal 351 ayat (1) KUHP
Atau 
Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya