Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Vixion dinas warna hijau Noreg 4748-IX pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Pukul 09:00 Wita di jalan Martadinata Kota Atambua, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, Bukti Nomor kendaraan Bermotor (BNKB) telah habis masa berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan: |