Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.III-15/AD/XI/2024 Yusdiharto, S.H. Adrianus Ginolfus Nahak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 28-K/PM.III-15/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/97/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yusdiharto, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Adrianus Ginolfus Nahak
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya di dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Yonif 743/PSY, Provinsi NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Pulaki selama 3 (tiga) bulan setelah lulus dan dilantik mendapatkan Sprin tugas di Yonif 743/PSY sebelum masuk ke Yonif 743/PSY mendapat penampungan terlebih dahulu di Brigif 21/Komodo selama 7 (tujuh) bulan kemudian masuk ke Yonif 743/PSY di tempatkan pada Kompi B 743/PSY dan pada bulan November 2023 beralih tugas ke Kompi C 743/PSY kemudian di tarik sebagai perwakilan Ta Juyar Kompi C 743/PSY sampai dengan terjadinya perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Pratu NRP 31180705680298;
b. bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wita orang tua perempuan dari Terdakwa menelephone dengan meminta bantuan dengan mengatakan “jika ada uang bantu adikmu karena batas waktu pembayaran sudah lewat 2 (dua) bulan” dan Terdakwa mengatakan "Iya Ma nanti saya usahakan" pada pukul 12.00 Wita mama Terdakwa menelephone lagi mengatakan "ada tidak kalo ada nanti biar langsung bayar" dan Terdakwa mengatakan “sabar ma sabar masih saya usahakan” kemudian Terdakwa berusaha menjual motor Terdakwa namun belum dapat pembeli dan pada pukul 20.00 Wita mama Terdakwa menghubungi kembali meminta uang namun Terdakwa belum ada uang;
c. bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 pagi hari karena Terdakwa masih memegang uang potongan satuan sebesar Rp 12.312.000,- (dua belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah)  sehingga Terdakwa berinisiatif  untuk meminjam uang tersebut  untuk di pakai dan akan menggantinya setelah motor Terdakwa terjual sehingga karena keadaan mendesak Terdakwa berangkat menuju ke Kefamenanu rumah orang tua Terdakwa untuk memberikan uang tersebut namun dalam perjalanan handphone milik Terdakwa berdering sehingga Terdakwa berhenti sejenak untuk melihat siapa yang menelephone Terdakwa setelah Terdakwa melihat ternyata banyak yang menelephone dengan panggilan tidak terjawab dari Sertu Alvi Batih Kompi C Yonif 743/PSY karena merasa takut dan tidak mengikuti apel pagi sehingga Terdakwa tidak berani untuk mengangkat telephone tersebut  setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua Terdakwa di KM 7 Kel. Sasi Kec. Kota Kefamenanu setelah sampai Terdakwa beristirahat sebentar untuk makan kemudian tidur di kamar yang mana pada saat itu Terdakwa telah mematikan handphone milik Terdakwa agar tidak bisa menghubungi Terdakwa;
d. bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024 Terdakwa mengaktifkan handphone miliknya untuk mengecek apakah ada yang berniat untuk membeli motor Terdakwa setelah Terdakwa cek ternyata banyak yang menanyakan motor tersebut kemudian teman Terdakwa atas nama Sdr. Algan menelephone Terdakwa menanyakan harga motor karena terpepet Terdakwa terpaksa menjual motor tersebut seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setelah menerima uang dari penjualan motor Terdakwa memberikan sebagian uang tersebut sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)  kepada orang tua Terdakwa dan orang tua Terdakwa juga sempat menanyakan "tidak pulang kantor" kemudian Terdakwa menjawab “besok pagi baru saya pulang";
e. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa pamit  untuk pulang namun sampai di perjalanan dekat terminal Terdakwa ragu-ragu untuk kembali pulang karena Terdakwa telah membawa uang satuan dan sudah 3 (tiga) hari tidak berdinas kemudian Terdakwa memutuskan untuk pergi ke Kab. Malaka dan berdiam diri di rumah kebun milik Sdr. Gaudensius Bria yang mana pada rumah terserbut kosong di karenakan Sdr. Gaudensius Bria bekerja di Kalimantan sehingga Terdakwa tinggal di sana;
f. bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 orang tua Terdakwa datang ke rumah pondok untuk mencari Terdakwa setelah bertemu sehingga Terdakwa di ajak untuk kembali ke Yonif 743/PSY sembelum kembali Terdakwa sempat untuk di ajak ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Raiksouk untuk menenangkan diri dan melaksanakan ibadah keluarga;
g. bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa bersama orang tua kembali kerumah untuk melaksanakan istirahat dan sekira pukul 15.30 Wita orang tua laki-laki dari Terdakwa mengatarkan Terdakwa menuju ke Mayonif 743/PSY dan tiba di Mayonif 743/PSY pada pukul 20.00 Wita untuk di serahkan ke Piket Jaga kemudian di serahkan ke Staf 1 Yonif 743/PSY yang di terima oleh Sertu Novandika (Saksi-1) untuk di ambil keterangan karena Terdakwa juga masih berkeinginan untuk menjadi Prajurit;
h. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan dikarenakan Terdakwa merasa takut dan bersalah telah membawa uang  potongan satuan sebesar Rp 12.312.000,- (dua belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan juga melakukan meninggalkan satuan Yonif 743/PSY tanpa ijin dari Komndan Yonif 743/PSY;
i. bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 atau selama 11 (sebelas) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar Absensi Kompi Senapan C Yonif 743/PSY pada bulan Agustus 2024; dan
j. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 743/PSY saat itu tidak sedang melaksanakan tugas khusus atau dinas jaga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan siaga atau tidak dalam keadaan darurat Terdakwa juga menyesali melakukan perbuatan THTI Terdakwa juga masih berkeinginan menjadi  Anggota TNI AD.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya