Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Viar warna Hijau Nopol DH2901KR pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira Pukul 06.00 Wita di Jalan Kuanino Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat mengemudikan sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhin unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-15 Kupang. |