Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.III-15/AL/XI/2023 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Imanuel Puguh Prasojo Langlaku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.III-15/AL/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/101/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Imanuel Puguh Prasojo Langlaku
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa  Terdakwa  pada waktu dan di tempat tersebut  di bawah ini, yaitu sejak tanggal  tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu  dalam  bulan  Maret  tahun  dua   ribu  dua   puluh  tiga sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam  tahun dua ribu  dua  puluh tiga di Denma Lantamal VII, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan  Militer II-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut :
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui pendidikan Dikmaba XL/40 Gelombang 2 tahun 2021 setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya ditugaskan di Denma Lantamal VII sampai melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berdinas aktif di Denma Lantamal VII menjabat sebagai Anggota Satminpers Denma Lantamal VII dengan pangkat Serda Jas NRP 131830;
b. bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Maret 2023;
c. bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa takut menjalani eksekusi pidana di Lemasmil III Surabaya terkait perkara THTI dan dengan sengaja tidak mentaati suatu Perintah Dinas yang Terdakwa lakukan;
d. bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah tidak pernah menghubungi Kesatuan Denma Lantamal VII baik melalui telepon ataupun surat untuk memberitahukan tentang keberadaannya;
e. bahwa pada tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang menyerahkan diri ke kantor Polisi Militer Lantamal VII dengan diantar oleh kedua orangtua Terdakwa kemudian Terdakwa ditahan di kantor Polisi Militer Lantamal VII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;
f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 atau selama 48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut;
g. bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah tersebut, Terdakwa maupun Kesatuan Denma Lantamal VII tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai; dan
h. bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan Tindak Pidana THTI dan dengan sengaja tidak mentaati suatu Perintah Dinas, perkaranya telah disidangkan di Dilmil III-15 Kupang dengan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan 20 (dua) puluh hari sesuai Petikan Putusan dari Dilmil III-15 Kupang Nomor 3-K/PM.IIl-15/AL/I/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/3-K/PM.IIl-15/AL/III/2023 tanggal 18 Maret 2023.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya