Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.III-15/AD/XI/2023 Alex Panjaitan, S.T., S.H. 1.Adeus Reviano Pinto
2.Onesimus Webianus Mbu'u
3.Wolfgang Arimonversi Eto
4.Anwar Arifin
5.Yohanes De Brito Siga
6.Dominggus Bengo Ole
7.Bertolomeus Numba Bea
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/103/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Adeus Reviano Pinto
2Onesimus Webianus Mbu'u
3Wolfgang Arimonversi Eto
4Anwar Arifin
5Yohanes De Brito Siga
6Dominggus Bengo Ole
7Bertolomeus Numba Bea
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Adeus Reviano Pinto
2Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Onesimus Webianus Mbu'u
3Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Wolfgang Arimonversi Eto
4Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Anwar Arifin
5Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Yohanes De Brito Siga
6Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Dominggus Bengo Ole
7Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Bertolomeus Numba Bea
Dakwaan
Bahwa mereka para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal empat  bulan November  tahun dua ribu dua puluh dua  dan tanggal tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya di bulan November  tahun dua ribu dua puluh dua bertempat  di Brigif 21/Komodo Kupang, Provinsi NTT atau disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa secara bersama-sama melakukan penganiayaan" dengan cara-cara sebagai berikut:
a.bahwa Terdakwa-1 Adeus Reviano Pinto masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019/2020 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana lalu mengikuti pendidikan Prabinsa selanjutnya ditempatkan di Kodim 1603/Sikka dan pada bulan September 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda NRP 21200109900799; 
b.bahwa Terdakwa-2  Onesimus Webianus Mbu’u  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019/2020 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana lalu mengikuti pendidikan Prabinsa selanjutnya ditempatkan di Kodim 1602/Ende dan pada bulan September 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda NRP 21200110650201; 
c.bahwa Terdakwa-3  Wolfgang Arimonversi Eto  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019/2020 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana lalu mengikuti pendidikan Prabinsa selanjutnya ditempatkan di Kodim 1602/Ende dan pada bulan September 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda NRP 21200109191000; 
d.bahwa Terdakwa-4 Anwar Arifin  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019/2020 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana lalu mengikuti pendidikan Prabinsa selanjutnya ditempatkan di Kodim 1602/Ende dan pada bulan September 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda NRP 21200119170699;
e.bahwa Terdakwa-5 Yohanes De Brito Siga  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2020/2021 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana kemudian sejak bulan Juni 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda NRP 21210161470299; 
f.bahwa Terdakwa-6 Dominggus Bengo Ole  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2020/2021 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana kemudian sejak bulan Juni 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda NRP 21210161700399; 
g.bahwa Terdakwa-7 Bertolomeus Numba Bea  masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019/2020 selama lima bulan di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan infanteri selama empat bulan di Dodiklatpur IX/Udayana lalu mengikuti pendidikan Prabinsa selanjutnya ditempatkan di Kodim 1602/Ende dan pada bulan September 2021 dimutasi ke Brigif 21/Komodo sampai sekarang dengan pangkat Serda  NRP 21200119450898; 
h.bahwa mereka para Terdakwa kenal dengan dengan Serda Cristover Niwanoti Serrao (Saksi-1) dan Sertu Risal Wahab Basri (Saksi-2) karena sama-sama berdinas di Kesatuan Brigif 21/Komodo serta sama-sama mengikuti kegiatan Latihan Dasar Satuan (LDS) yang diselenggarakan di Brigif 21/Komodo sejak bulan Agustus 2022 s.d. bulan Januari 2023 yang diikuti sebanyak kurang lebih 74 (tujuh puluh empat) orang terdiri dari personel Yonif 743/PSY, Yonif RK 744/SYB dan anggota Denma Brigif 21/Komodo;    
i bahwa pada tanggal 4 Nopember 2022 sekira Pukul 07.00 Wita di ruangan kelas kegiatan LDS depan Masjid Brigif 21/Komodo Saksi-1 melaporkan kepada Serda Stevanus Bri Putra Nandi (Saksi-8) bahwa Saksi-1 telah kehilangan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam Barak penampungan LDS saat kegiatan lari pagi sekira Pukul 05.30 Wita dimana sebelum lari uang tersebut masih ada dan tersimpan di saku celana PDL Saksi-1  namun setelah kegiatan lari pagi uang tersebut di cek oleh  Saksi-1 ternyata uang tersebut hilang, kemudian atas penyampaian  Saksi-1  tersebut Saksi-8 melaporkan informasi tersebut kepada Saksi-2 sebagai  yang tertua di Barak latihan LDS; 
j.bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2022 sekira Pukul 16:00 Wita setelah kegiatan LDS, Saksi-2 menghampiri Saksi-1 dan menanyakan “apakah benar uang mu hilang?” Saksi-1 jawab  “siap Bang”  lalu Saksi-2 menyampaikan “kalau begitu nanti malam akan saya kumpulkan seluruh anggota dan akan ditanyakan tentang uang yang hilang, apa betul uang mu hilang?, jangan sampai setelah saya umumkan dan diadakan kumpulan uang untuk mengganti uang mu yang hilang ternyata kamu bohong”; 
k.bahwa kemudian pada tanggal 4 November 2022 setelah apel malam sekira Pukul 22:00 Wita Saksi-2 sebagai paling senior dalam kegiatan LDS  tanpa ijin dan sepengetahuan Komandan Latihan (Danlat) LDS maupun pelatih LDS mengumpulkan seluruh peserta  yang mengikuti kegiatan LDS di Lapangan apel belakang Barak penampungan LDS Brigif 21/Komodo dengan maksud untuk menanyakan kepada peserta LDS yang tinggal di Barak penampungan tentang siapa yang telah mengambil uang milik Saksi-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) saat kegiatan lari pagi namun semua peserta kegiatan tidak ada yang mengakuinya kemudian Saksi-2  bertanya kepada Saksi-1  tentang asal usul uang tersebut dan berdasarkan jawaban Saksi-1 bahwa Saksi-1 mengambil uang tersebut melalui BRILINK di Kios Serka Budiman sehingga para senior Saksi-1 melakukan pengecekan transaksi melalui kartu ATM milik Saksi-1 dan melakukan print out di Bank BRI ternyata tidak ada transaksi di ATM Saksi-1 kemudian Saksi-1 mengatakan bahwa uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut Saksi-1 peroleh atau didapat dari Serka Charles Funai (kakaknya Sdr. Oni Funai) namun Saksi-2 dan para senior Saksi-1 diantaranya Terdakwa-1, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mengetahui kalau Saksi-1 masih berbohong lalu Saksi-1 langsung mengatakan sejujurnya bahwa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Saksi-1 dapat secara tunai dari Sdr. Oni Funay hasil dari  usaha penanaman modal usaha jual beli ikan antara Saksi-1 dengan Sdr. Oni Funay dan Saksi-1 melakukan pembohongan terhadap para Terdakwa dan Saksi-2 dikarenakan Saksi-1 tidak ingin usaha tanam modal dan kerja sama Saksi-1 dengan Sdr. Oni Funay diketahui oleh para senior Saksi-1 dan juga anggota Brigif 21/Komodo lainnya;   
l. bahwa atas keterangan Saksi-1  membuat Saksi-2 merasa marah dan emosi, seolah-olah dipermainkan oleh Saksi-1 kemudian Saksi-2 memerintahkan Bintara angkatan 2020 yaitu Terdakwa-1, Terdakwa-2,  Terdakwa-3 dan Terdakwa-4  untuk mengambil adik liting Bintara angkatan 2021  yaitu Saksi-1, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Serda Jeshurun Joshua Come Rihi (Saksi-4) di lapangan belakang barak penampungan Baja/Taja kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2,  Terdakwa-3,  Terdakwa-4 serta Saksi-2 memerintahkan Saksi-1, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Saksi-4  untuk merayap dan berguling sepanjang lapangan sebanyak lima kali bolak balik dan setelah itu Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 dengan posisi berdiri dan nungging dengan kedua tangan memegang tulang kering kaki kemudian Saksi-2 melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 menggunakan hanger (gantungan baju) berbahan kawat yang telah diluruskan ke bagian bokong/pantat berulangkali dan untuk Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Saksi-4 masing-masing dipukul menggunakan alat yang sama di bagian punggung sebanyak tiga kali; 
m. bahwa selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-1, Terdakwa-2,  Terdakwa-3, dan Terdakwa-4 untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan berkata “setelah ini kamu ambil adik mu, tindak si ungke (Saksi-1) itu, dikarenakan sudah membohongi senior-seniornya” kemudian Terdakwa-4 melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan tetapi dapat ditangkis oleh Saksi-1 dan setelah menangkis pukulan Terdakwa-4, Saksi-1 langsung terjatuh dan pada saat terjatuh Saksi-4 menginjak dada Saksi-1 kemudian Saksi-1 langsung lari ke belakang barak lalu Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-1, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Saksi-4 membungkuk kemudian Terdakwa-1 mengambil hanger yang berada di tempat jemuran baju lalu memukul Saksi-1 secara berulangkali pada bagian punggung; 
n.bahwa kemudian hanger/gantungan baju yang Terdakwa-1 pegang diambil oleh Terdakwa-3 dan melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 secara berulang kali pada bagian punggung kemudian Terdakwa-2 memukul Saksi-1 menggunakan papan kayu bekas pagar ukuran panjang sekitar 60 (enam puluh) centimeter dan lebar sekitar 10 (sepuluh) centimeter di bagian punggung sebanyak dua kali dan ketika melihat kondisi Saksi-1  lemas, Serda Stevanus Bri Putra Nandi (Saksi-8) langsung membawa Saksi-1 ke dalam barak Bintara Remaja dan Tamtama Remaja kemudian pintu barak ditutup oleh Saksi-8 lalu Terdakwa-6 menggosok punggung Saksi-1 dengan minyak gosok cap Nona Mas. Ketika Saksi-1 sedang mendapat perawatan tiba-tiba Saksi-2 mendobrak pintu dan melakukan pemukulan menggunakan rangka tempat tidur lapangan (velbeth)  yang terbuat dari besi alumanium sebanyak dua kali di bagian kepala dan pada saat pemukulan yang kedua Saksi-1 sempat merampas batang alumanium tersebut lalu Saksi-2 berkata  “Saya bunuh kamu dan mayatnya dibuang di belakang tidak akan ada yang tahu” dan kejadian penganiayaan tersebut baru berakhir pada tanggal 5 November 2022 sekira Pukul 04:00 Wita; 
o.bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022  sekira Pukul 22:00 Wita Saksi-1 dari barak Bintara Remaja dan Tamtama Remaja mau pergi ke kantor Pam Ops Brigif 21/Komodo kemudian dipertengahan jalan Saksi-1 diteriaki oleh Serda Yogi Mahendra untuk segera kumpul di dalam barak Bintara Remaja dan Tamtama Remaja kemudian Sertu Riyan Yuda Apriandi memerintahkan Saksi-1 bersama semua teman leting Saksi-1 untuk basah kuyup di bak mandi dan melakukan mengguling, merayap dan jungkir kemudian pada tanggal 8 November 2023 sekira Pukul 01:00 Wita dini hari Saksi-2 langsung memukul Saksi-1 di bagian belakang secara berulang kali menggunakan batang bambu berukuran diameter 3 (tiga) centimeter panjang sekira 60 (enam puluh) centimeter  dan memukul menggunakan tali tenda secara berulangkali pada bagian punggung belakang Saksi-1 kemudian Saksi-1 diperintahkan oleh Saksi-2 untuk merayap, berguling, berlutut dan masuk ke dalam kolam, setelah itu Terdakwa-7 langsung memukul Saksi-1 dengan menggunakan tali tenda sebanyak kurang lebih lima kali mengarah dan mengenai punggung belakang Saksi-1 lalu  Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-5 untuk melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 tetapi Terdakwa-5 sempat menolak perintah dari Saksi-2 sehingga Saksi-2 berkata “kamu tidak yakin dengan perintah senior” sehingga Terdakwa-5 melaksanakan perintah Saksi-2  dan dengan menggunakan tali tenda Terdakwa-5 memukul Saksi-1 sebanyak kurang lebih tiga kali mengarah dan mengenai punggung bagian belakang dari Saksi-1 selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-6 untuk melakukan pemukulam terhadap Saksi-1 kemudian Terdakwa-6 dengan menggunakan tali tenda melakukan pemukulan sebanyak tiga kali mengarah dan mengenai punggung bagian belakang Saksi-1;
p.bahwa penyebab mereka para Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 karena atas perintah Saksi-2 sebagai senior dari para Terdakwa dimana menurut Saksi-2 bahwa Saksi-1 telah berbohong atas kehilangan uangnya dan atas kebohongan tersebut membuat Saksi-2 sebagai yang paling senior dalam kegiatan LDS merasa kecewa dan sakit hati kemudian Saksi-2 melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dan memerintahkan para Terdakwa untuk turut melakukan penganiayaan pada tanggal 4 November 2022 dan  tanggal 7 November 2022; dan 
qbahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 menderita luka-luka sebagai berikut:
1.Luka lecet dengan ukuran 5 (lima) centi meter berwarna coklat tua menyerupai kulit pada 2 (dua) centi meter dari sumbu tubuh depan; 
2.Luka lecet dengan ukuran 13 (tiga belas) centi meter berwarna coklat tua menyerupai kulit pada 10 (sepuluh) centi meter dibawah putting payudara kanan;
3.Luka lecet multiple dengan ukuran masing-masing 8 (delapan) centi meter dan 10 (sepuluh) centi meter berwarna coklat kehitaman berada tepat pada sumbu tubuh belakang; 
4.Luka lecet multi dengan ukuran masing-masing 7 (tujuh) centi meter  dan 8 (delapan) centi meter berwarna coklat kehitaman berada 5 (lima) centi meter dari sumbu tubuh belakang; dan 
5.Luka lecet multiple dengan ukuran masing-masing 2 (dua) centi meter kali 0,5 (nol koma lima) centi meter dan 2 (dua) centi meter kali 0,1 (nol koma satu) centi meter berwarna coklat kemerahan berada 15 (lima belas) centi meter dibawah bahu kanan.hal ini sesuai dengan hasil Surat Keterangan Dokter dari RST Tk III Wirasakti Nomor VER/05/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Anastasia Anita Rusli Lettu Ckm (K) NRP 11190044790194 sebagai Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan didapat luka lecet pada tubuh bagian depan, tubuh bagian belakang, dan pada lengan kanan. Luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul dan hal ini diperkuat dengan hasil rekam medis dari RS Tk. III Wira Sakti Kupang No. 06.75.62 tanggal 14 November 2022  yang ditandatangani oleh dokter Anastasia Anita Rusli sebagai dokter pemeriksa. 
Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya